Sidang Korupsi BBM BUMN: Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Empat mantan pejabat tinggi di lingkungan BUMN energi, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Para terdakwa masing-masing adalah Riva Siahaan, eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Maya Kusuma, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; Edward Corne, eks Vice President Trading Product periode 2023–2025; serta Sani Dinar Saifudin, eks Direktur Feedstock and Product Optimalization KPI periode 2022–2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebutkan, keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi asing, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Feraldy di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).

Dalam dakwaan, JPU merinci total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285,18 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara senilai USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2,62 miliar.

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung pada Februari 2025 yang menduga adanya praktik blending atau pengoplosan bahan bakar minyak jenis RON 88 dengan RON 92 dalam proses pengadaan BBM impor. Dugaan ini kemudian berkembang menjadi penyidikan atas manipulasi tender pengadaan dan penjualan solar non-subsidi.

Riva, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga pada 2021–2023, disebut memberikan persetujuan impor produk kilang atas usulan Maya Kusuma. Usulan tersebut menetapkan dua perusahaan asal Singapura, BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd, sebagai pemenang tender pada paruh pertama tahun 2023.

Dalam prosesnya, Edward Corne diduga membocorkan informasi rahasia terkait pengadaan atau alpha information kepada kedua perusahaan itu, bahkan memberikan tambahan waktu penawaran setelah batas waktu lelang berakhir. JPU menyebut perlakuan khusus ini menyebabkan BP Singapore dan Sinochem memenangkan tender dengan harga yang tidak wajar.

Selain manipulasi tender, JPU juga menyoroti praktik penjualan solar non-subsidi yang disetujui dengan harga di bawah nilai jual terendah. Riva diduga menandatangani kontrak jual-beli dengan pembeli swasta di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi.

“Bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian pada Pertamina Patra Niaga,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Jaksa juga mengungkap bahwa Edward menerima hadiah berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra, pejabat PT Jasatama Petroindo, perusahaan yang terafiliasi dengan BP Singapore Group. Pemberian itu dianggap bagian dari gratifikasi terkait proses pengadaan BBM yang dimenangkan perusahaan tersebut.

Dugaan pelanggaran ini menjerat para terdakwa dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari internal Pertamina dan Kementerian BUMN.

Exit mobile version