Sidang Pembunuhan Indramayu Ricuh, Terdakwa Bantah dan Ungkap Dugaan Penyiksaan

SUARAMALANG.COM, Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Ririn Rifanto memicu kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), dengan membantah keterlibatan sekaligus mengungkap dugaan penyiksaan selama proses penyidikan.

Kericuhan terjadi saat terdakwa berteriak di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku dalam kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman pada Agustus 2025 lalu.

Sidang Pembunuhan Indramayu Memanas

Situasi ruang sidang sempat memanas ketika terjadi aksi tarik-menarik antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa, menyusul pernyataan Ririn yang menyebut nama-nama lain sebagai pelaku.

“Saya bukan pelakunya!” teriak Ririn di ruang sidang.

Ia juga menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, sekaligus membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pernyataannya, Ririn mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan untuk memaksanya mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

“Kaki saya dipatahin pak. Suruh mengakui pak, suruh saya mengakui membunuh. [Yang mematahkan] Kepolisian. Kepolisian pak,” ujarnya sambil berjalan pincang.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai reaksi kliennya merupakan akumulasi tekanan selama proses hukum yang dinilai belum menghadirkan fakta secara utuh.

Ia menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci bernama Priyo Bagus Setiawan yang disebut memiliki informasi krusial terkait peristiwa pembunuhan.

Menurut Toni, saksi tersebut mengetahui langsung kejadian dan dapat menjelaskan peran masing-masing pihak, termasuk klaim bahwa terdakwa tidak berada di lokasi saat kejadian.

Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki rekaman yang dapat dijadikan bukti tambahan untuk menguatkan argumentasi mereka di persidangan.

Tanggapan Kepolisian dan Proses Hukum

Menanggapi tudingan penyiksaan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap persidangan.

Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada sistem peradilan pidana untuk diproses lebih lanjut.

Dalam keterangannya, ia juga menilai dinamika yang terjadi di persidangan sebagai bagian dari strategi pembelaan, sembari menegaskan empati terhadap keluarga korban.

Latar Belakang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Kasus ini bermula dari penemuan lima jenazah dalam satu lubang di belakang rumah korban di Jalan Siliwangi, Indramayu, pada awal September 2025.

Korban terdiri dari satu keluarga, termasuk anak-anak dan bayi, yang menimbulkan perhatian luas publik karena kekerasan yang terjadi.

Seiring bergulirnya persidangan, muncul berbagai versi terkait kronologi dan pelaku, yang kini masih diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara pidana berat, di mana pembuktian, kesaksian, dan integritas proses penyidikan menjadi faktor krusial dalam memastikan keadilan bagi seluruh pihak.

Exit mobile version