SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Keramaian konser musik kembali dimanfaatkan komplotan pencopet untuk memburu telepon genggam penonton. Polisi kini membongkar jaringan pencurian yang beraksi saat konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Satu orang lain berinisial WZ masih diburu karena diduga memegang peran penting dalam penjualan barang curian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmat Aji Prabowo menyebut komplotan itu datang ke konser dengan target jelas. Mereka mencari penonton yang lengah di tengah padatnya kerumunan.
“Kelima pelaku datang ke sebuah konser dan melihat situasi target,” ujar Rahmat, Senin (11/5/2026).
Berbagi Peran di Tengah Kerumunan
Polisi mengungkap setiap anggota komplotan memiliki tugas berbeda saat beraksi. Tiga pelaku bertugas mendorong korban untuk memecah fokus di tengah keramaian.
Sementara itu, satu pelaku mengambil handphone dari saku atau tas korban. Pelaku lain kemudian menampung barang hasil curian agar aksi tidak mudah terdeteksi.
Empat pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial HK (21), NF (23), BW (30), dan RNBS (30). Polisi masih melacak keberadaan WZ yang masuk daftar pencarian orang.
“Untuk DPO berinisial WZ kami lakukan penyelidikan untuk keberadaan pelaku,” kata Rahmat.
Penangkapan Bermula dari Informasi Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban mengetahui keberadaan pelaku. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Polisi lebih dulu menangkap BW di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengembangkan kasus ke beberapa lokasi lain.
“Dari satu pelaku lalu kami kembangkan,” terang Rahmat.
Pengembangan penyidikan membawa polisi ke wilayah Mergosono dan Pakisaji. Dari lokasi itu, petugas kembali mengamankan anggota komplotan lainnya.
Sedikitnya 11 Ponsel Raib Saat Konser
Hasil pemeriksaan menunjukkan komplotan itu membawa kabur sedikitnya 11 handphone saat konser berlangsung. Sebagian ponsel dijual melalui media sosial.
Rahmat menjelaskan BW menjual empat handphone lewat Facebook. Satu unit lain dipakai sendiri, sedangkan enam ponsel lain diduga dijual oleh WZ.
“Masing-masing ponsel dapat satu juta rupiah,” ungkap Rahmat.
Polisi menduga kelompok tersebut rutin menyasar berbagai event besar di Malang dan sekitarnya. Target utama mereka ialah pengunjung yang menyimpan ponsel di saku atau tas terbuka.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan para pelaku merupakan residivis. Penyidik juga terus memburu WZ yang diduga berperan penting dalam distribusi hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
