SUARAMALANG.COM, Surabaya – Skema penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah rangkaian persidangan perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim mengungkap besarnya alokasi anggaran yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun, di tengah praktik penyimpangan yang berujung pada vonis pidana bagi sejumlah aktor politik dan pihak swasta.
Penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuktikan bahwa dana hibah pokir DPRD Jatim menjadi ladang korupsi melalui pola ijon fee. Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak yang divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar pada 26 September 2023. Tiga pihak lain—ajudan Sahat, Rusdi, serta dua pemberi suap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi—juga telah menjalani proses hukum.
Namun perkara tersebut bukanlah akhir. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah. Dari jumlah itu, empat orang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, satu tersangka meninggal dunia, sementara 16 lainnya belum diproses di pengadilan. Salah satu nama yang mencuat adalah almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, yang diduga menerima suap Rp32,9 miliar dengan pola yang serupa.
Nonpokir Lebih Fantastis
Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah ketimpangan perhatian penegakan hukum antara hibah pokir dan hibah nonpokir. Data persidangan menunjukkan bahwa hibah nonpokir—yang dikelola oleh eksekutif dan mencakup berbagai program—justru memiliki nilai anggaran yang jauh lebih besar dibanding hibah pokir, namun hingga kini belum tersentuh penindakan KPK.
Dalam sidang dengan terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, terungkap besaran hibah pada periode awal kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pada 2020, hibah pokir tercatat sebesar Rp2,822 triliun, sementara hibah nonpokir mencapai Rp6,976 triliun. Pola fluktuasi berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, namun hibah nonpokir konsisten berada di atas hibah pokir hingga 2024.
Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-lain Bapenda Jatim, Ikmal Putra, membenarkan data tersebut saat diperiksa jaksa. “Betul,” jawab Ikmal ketika ditanya apakah angka tersebut mencakup APBD murni dan APBD perubahan, dalam sidang Senin (12/1/2026).
Ikmal juga menjelaskan adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pembatasan alokasi hibah pokir maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Seingat saya 2022 itu baru dapat dipraktikkan,” ujarnya ketika ditanya jaksa mengenai realisasi kebijakan tersebut.
Besarnya alokasi dana hibah—baik pokir maupun nonpokir—menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata soal individu, melainkan menyangkut desain kebijakan anggaran dan sistem pengawasan. Di satu sisi, hibah pokir telah terbukti rawan disalahgunakan dan menyeret banyak aktor ke ranah pidana. Di sisi lain, hibah nonpokir yang nilainya lebih fantastis belum tersentuh penindakan, meski potensi risikonya tidak lebih kecil. Kondisi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hibah daerah, agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber bancakan yang berulang dari tahun ke tahun.
