Iklan

Soal Korupsi Dana Hibah Pokmas, 17 Tersangka, 4 Ditahan, Tim Ahli Masih Bebas Berkeliaran

Iklan

SUARAMALANG.COM – Kasus korupsi dana hibah pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih terus berlanjut. Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Terbaru, 4 orang tersangka telah resmi berbaju oranye.

Keempatnya, yakni HAS (Hasanuddin, swasta sekaligus anggota DPRD Jatim 2024–2029), JPP (Jodi Pradana Putra, swasta asal Blitar), SUK (Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung), WK (Wawan Kristawan, swasta dari Tulungagung).

Iklan

Empat orang ini berperan sebagai pemberi suap kepada Wakil DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi. Totalnya, ada sebanyak 3 tersangka lain yang berperan sebagai penerima. Yakni AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar), dan BGS (Bagus Wahyudiono).

Sedangkan 17 tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap, berasal dari berbagai unsur. Mulai anggota dewan, pihak swasta bahkan hingga kepala desa.

Namun sayangnya, dari total 21 orang yang telah ditetapkan tersangka sejak Juni 2024 soal kasus tersebut, tidak ada satupun yang berstatus sebagai tim ahli dari anggota DPR.

Padahal menurut Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, orang yang bertugas sebagai TA Anggota DPR memikiki potensi untuk turut ambil peran dalam tindakan koruptif tersebut.

“Yang namanya tim ahli, biasanya memang punya peran penting bagi anggota dewan untuk berbagai urusan di daerah. Termasuk urusan penyaluran dana hibah pokmas,” jelas Didik sapaan akrabnya.

Sehingga menurutnya, tak ada salahnya TA Anggota DPR turut dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari lembaga antirasuah tersebut. Mengingat perannya yang cukup vital bagi anggota dewan.

“TA itu perannya vital, mereka jadi penghubung antara Bos-nya (Anggota DPR) dengan para pihak. Baik penerima manfaat, pelaksana program, bahkan hingga pemerintah daerah. Jadi mungkin saja mereka melakukan pemotongan dibawah. Kami mendesak KPK periksa seluruh TA,” pungkasnya.

Iklan
Iklan
Iklan