Sorot Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, LIRA Audiensi Dengan Direksi

Suara Malang – Polemik penetapan dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang terus berlanjut, Kamis (30/9/2021).

DPD LIRA Malang Raya selaku pihak yang menganggap pelaksanaan seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan itu, dianggap tidak transparan. Untuk mengungkap pemilihan Dewas itu, LIRA kembali beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Malang dan jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji, Kecamatan Kepanjen.

Ketua DPD LIRA Malang Raya, Zuhdi Ahmadi mengaku belum puas pada audiensi tersebut. Pasalnya ada kejanggalan saat mengases pengumuman seleksi calon Dewas.

“Ketika jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan mengakses pengumuman seleksi calon Dewas itu bisa. Tapi ketika tautannya dikirim ke kami (DPD LIRA) tidak bisa. Ini kan aneh,” ungkapnya kepada awak media.

Kata Didik, sapaan akrab Zuhdi Ahmadi, pengumuman calon seleksi Dewas itu merupakan pokok permasalahan yang ia persoalkan selama ini.

“Artinya pengumuman seleksi sampai proses seleksinya, berdasarkan aturan sesuai amanat undang-undang nomor 37 tahun 2018 pasal 56 harus transparan dan disampaikan ke khalayak,” tegasnya.

Begitupun, masih berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2018 pasal 56 proses seleksi yang seharusnya disampaikan melalui media massa juga tidak dilaksanakan. Tapi hanya sekedar disampaikan melalui website pribadi Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Dalam undang-undang itu jelas menyebut bahwa proses seleksi harus disampaikan melalui media massa nasional, lokal, dan elektronik,” ucap Didik.

Menilai hal itu, Didik mengaku akan kembali mengkaji ulang hasil audiensi kali ini, dan akan terus menindaklanjuti lagi.

Saya harap, pada audiensi selanjutnya Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan juga hadir. Karena pada audiensi kali ini ia tidak datang, yang seharusnya datang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi mengklaim proses seleksi calon Dewas telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak DPD LIRA Malang Raya. Apabila belum puas tidak apa-apa. Itu hak mereka,” ungkapnya.

Ia meyakini bahwa semua proses seleksi Dewas tersebut sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

“Saya kira sudah sesuai produr, ya. Pengumuman seleksi calon Dewas dan proses seleksinya sudah kami jalankan sesuai amanat undang-undang dan sudah kami sampaikan ke DPD LIRA tadi,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam audiensi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro serta jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Prasetyani Arum Anggorowati. (*)