Stand Up ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Dua Kali ke Polresta Malang Kota

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono kembali bergulir. Kali ini, laporan datang dari sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM). Pihaknya mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan materi stand up comedy Pandji berjudul Mens Rea yang beredar di platform digital.

Laporan tersebut tercatat sebagai laporan kedua yang masuk ke kepolisian terkait materi komedi yang sama. Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan ALAM teregistrasi dengan nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan atau penghinaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156a KUHP, serta Pasal 304 KUHP.

Perwakilan ALAM, Rizki Abubakar, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menilai sejumlah materi dalam stand up comedy Mens Rea mengandung unsur pelecehan terhadap ajaran Islam.

Menurut Rizki, salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji soal kriteria memilih pemimpin yang tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek ibadah. Dalam materi tersebut, Pandji disebut menyinggung soal salat sebagai tolok ukur kebaikan seseorang. “Kemudian, ada juga yang menyinggung terkait saf salat,” ujar Rizki.

Tak hanya itu, Rizki juga menyoroti candaan Pandji yang dianggap tidak pantas karena menyentuh praktik ibadah umat Islam. Salah satunya terkait analogi situasi darurat di pesawat dengan imbauan merapatkan saf untuk melaksanakan salat safar.

“Kami melihat bahwasanya ada pendiskreditan dan juga sinisme terhadap agama Islam,” ucapnya.

ALAM menilai penyampaian materi tersebut dalam bentuk candaan justru berpotensi melukai perasaan umat Islam. Mereka menegaskan laporan ini dibuat sebagai bentuk keberatan atas konten yang dinilai sensitif dan menyinggung keyakinan beragama.

Sebelumnya, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai ‘Umat Islam’. Laporan pertama itu tercatat masuk ke Polresta Malang Kota pada Senin (12/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya dua laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Pandji Pragiwaksono. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Benar, terdapat dua laporan yang diterima. Dan kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Aji.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kedua laporan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: detik jatim

Exit mobile version