Suami di Depok Aniaya Istri hingga Operasi Mata, Pelaku Resmi Ditahan Polisi

SUARAMALANG.COM, Depok – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan Kota Depok setelah seorang istri harus menjalani operasi mata akibat dianiaya suaminya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban berinisial AA mengalami luka serius pada bagian mata kiri hingga harus mendapatkan tindakan operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Pelaku berinisial RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan proses hukum berjalan cepat sejak laporan diterima penyidik.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaku telah resmi menyandang status tersangka.

“Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya.

Budi menekankan bahwa penanganan kasus KDRT dilakukan dengan mengutamakan keselamatan korban.

“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penampakan pelaku penganiaya istri di Depok. (Dok. Istimewa)

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Sutaryo menjelaskan bahwa korban masih menjalani perawatan intensif.

“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Untuk korban, penyidik juga sudah mengecek ke RSCM karena saat ini korban sedang menjalani operasi mata,” kata Sutaryo, Minggu (28/12/2025).

Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan keluarga dekat korban.

“Dua saksi sudah diperiksa, yaitu orangtua korban dan sepupu korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa penganiayaan dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku memukul korban hingga menyebabkan luka berat.

“Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Sutaryo.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi S menyatakan perkara ini diproses sebagai tindak pidana KDRT.

“Kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” ujarnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut sambil menunggu kondisi korban stabil untuk proses hukum lanjutan.

Exit mobile version