Sultan HB X Ingatkan Pemerintah soal Pajak: Jangan Sampai Bebani Rakyat

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pandangan mengenai kebijakan perpajakan saat ditemui di Gedung DPRD DIY. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan perpajakan secara berlebihan hingga membebani aktivitas ekonomi masyarakat. Ia meminta pengenaan pajak dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kondisi wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026). Ia menilai, kebijakan pajak perlu memiliki batas kewajaran agar tidak menjadikan setiap kegiatan masyarakat sebagai objek pungutan.

Sultan bahkan menyampaikan sindiran melalui kelakar mengenai kemungkinan perluasan objek pajak yang tidak mempertimbangkan aspek kepatutan. Ia mencontohkan aktivitas sederhana seperti mengangkat kursi yang seolah-olah juga bisa dikenai pajak.

“Ah ya ora. Nanti ngusung kursi juga dipajaki, ya nggak toh? Yang proporsional aja. Ya kan? Bukan VOC, nek VOC kabeh dipajaki,” kata Sultan.

Dalam pernyataan tersebut, Sultan menyinggung VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie, kongsi dagang Belanda yang pernah berkuasa di Nusantara pada masa kolonial. Perbandingan itu menjadi sindiran terhadap praktik pemungutan pajak yang terlalu luas dan tidak memperhatikan kemampuan masyarakat.

Pajak Jasa Sehari-hari Jadi Perhatian

Pernyataan Sultan muncul di tengah pembicaraan mengenai potensi penerimaan pajak dari berbagai transaksi jasa yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.

Isu tersebut sebelumnya disinggung Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyoroti transaksi masyarakat dengan penyedia jasa seperti tukang cukur dan tukang pijat yang umumnya berlangsung tanpa kuitansi sehingga tidak tercatat dalam sistem administrasi transaksi formal.

Contoh tersebut memunculkan perhatian terhadap aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum banyak terdokumentasi. Namun, perluasan basis pajak juga perlu mempertimbangkan karakteristik usaha, skala pendapatan, kemampuan ekonomi pelaku jasa, serta beban administrasi yang mungkin timbul.

Bagi pelaku usaha kecil dan penyedia jasa informal, kewajiban perpajakan yang tidak disesuaikan dengan skala usaha berpotensi menambah beban operasional. Karena itu, penerapan kebijakan membutuhkan pertimbangan agar tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.

Sultan Tekankan Pajak Harus Proporsional

Pesan Sultan menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan negara meningkatkan penerimaan dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Pajak merupakan salah satu instrumen penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Meski demikian, penentuan objek serta kewajiban pajak perlu memperhatikan kondisi ekonomi, skala usaha, dan prinsip keadilan.

Perluasan basis pajak, dengan demikian, tidak semestinya hanya berorientasi pada penambahan objek pungutan. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara patut dan tidak memberikan beban yang tidak sebanding kepada masyarakat.

Melalui pernyataannya, Sultan mengingatkan bahwa optimalisasi penerimaan negara harus tetap memperhatikan kehidupan ekonomi rakyat. Kebijakan perpajakan diharapkan mampu mendukung pembangunan tanpa membuat aktivitas masyarakat sehari-hari semakin terbebani.

Exit mobile version