SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperjelas mekanisme penanganan konten disinformasi di ruang digital melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian prosedur dan akuntabilitas moderasi konten, sekaligus menjaga hak masyarakat menyampaikan pendapat secara sah. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan…
disinformasi digital
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
