Iklan
Hukum & Kriminal  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019-2022. Putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025) ini menegaskan bahwa perbuatan terpidani menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun. “Putusan Majelis…

    

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan