SUARAMALANG.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur menyita sejumlah buku yang dinilai berpaham anarkisme dari seorang tersangka berinisial GLM, 24 tahun, yang ditangkap pasca demonstrasi ricuh di Surabaya pada 31 Agustus 2025. Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah GLM usai penangkapan terkait aksi perusakan Pos Polisi Waru, Sidoarjo, yang terjadi di tengah gelombang demonstrasi…
KUHAP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.