SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Tempat karaoke, pub hingga panti pijat di Kota Batu dipastikan tak bisa beroperasi selama Ramadan 2026. Pemerintah Kota Batu resmi mengeluarkan aturan tegas demi menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 338/317/35.79.417/2026 yang mengatur pembatasan aktivitas usaha hiburan dan sejumlah ketentuan…
Onny Ardianto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













