SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan finansial seperti jual beli rekening hingga pencucian uang (money laundering), yang kerap menggunakan rekening tidak aktif atau rekening…
pengajuan keberatan PPATK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.