SUARAMALANG.COM, Jakarta – Masyarakat diimbau memahami ketentuan jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan tanah yang masih berbasis dokumen adat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu…
PTSL





Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Ucapan Idul Fitri
Dinas Pendidikan Ucapan Idul Fitri
Rektor UiBU Ucapan Idul Fitri
Iklan DPD Suara Malang 250px x 325px_20260317_125607_0000
DPMPTSP Kab Malang - Ucapan Idul Fitri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







