Ekonomi  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant atau tidak aktif bertransaksi memicu gelombang kritik dari publik hingga kalangan pakar. Langkah ini disebut ngawur karena dilakukan secara massal tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pemilik rekening. PPATK berdalih pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.