SUARAMALANG.COM, Jakarta – Masyarakat diimbau memahami ketentuan jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan tanah yang masih berbasis dokumen adat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu…
surat tanah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




