SUARAMALANG, Kabupaten Malang – Sebanyak 21 pemuda ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, menjelaskan bahwa 15 dari 21 tersangka berstatus dewasa, sedangkan enam lainnya merupakan anak di bawah umur….
Tersangka Anak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.