SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ketiadaan anggaran pembangunan drainase, irigasi, dan gorong-gorong baru dalam APBD 2026 memaksa perubahan strategi penanganan banjir Kota Malang. DPRD Kota Malang menilai solusi paling realistis saat ini bukan membangun infrastruktur dari nol, melainkan memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan yang menutup dan menyempitkan saluran air.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan pembangunan fisik baru. Namun, ia menegaskan banjir tetap bisa dikendalikan jika pemerintah berani menertibkan pelanggaran tata bangunan di atas drainase.
“Di 2026 tidak ada anggaran untuk drainase baru, irigasi baru, gorong-gorong baru. Kalau logikanya itu mentok, maka caranya dibalik. Fokusnya sekarang penegakan perda,” tegas Dito.
Akar Masalah: Drainase Tertutup Bangunan
Menurut Dito, persoalan utama banjir Kota Malang hookup bukan semata intensitas hujan, melainkan banyaknya saluran air yang tertutup bangunan permanen. Akibatnya, proses normalisasi—mulai dari pengangkatan sedimen hingga pembersihan sampah—tidak dapat dilakukan secara optimal.
Ia menjelaskan, ketika saluran drainase terbuka, Dinas PUPR bisa melakukan gerakan angkat sedimen secara masif. Namun di lapangan, banyak saluran terkunci bangunan sehingga kerja teknis maupun gotong royong warga terhambat.
“Masalah utama banjir itu penutupan saluran air. Bukan sekadar menyempit, tapi ditutup bangunan di atasnya,” ujarnya.
Payung Hukum Sudah Jelas, Tinggal Keberanian
DPRD menilai dasar hukum penertiban telah tersedia. Pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, diperkuat Perda Bangunan Gedung Kota Malang yang baru dirampungkan. Skema penegakan pun jelas: rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan eksekusi oleh Satpol PP.
Dito menekankan bahwa hambatan utama bukan regulasi, melainkan keberanian eksekutif. Ia menyinggung sejumlah kasus yang telah dilaporkan publik namun belum berujung penindakan, seperti di kawasan Sigura-gura Residence, Perumahan Cosmo, Lowokwaru, dan Sudimoro.
Anggaran Penertiban Ada, Fiskal Daerah Ketat
Meski pembangunan fisik baru nihil, DPRD memastikan pos anggaran penegakan Perda tetap tersedia di Satpol PP, meski terbatas. Tekanan fiskal daerah menjadi alasan utama pergeseran strategi: dari total APBD sekitar Rp2,4 triliun, hampir separuhnya terserap belanja pegawai, sementara sisanya harus memenuhi belanja wajib pendidikan, kesehatan, dan program jaminan kesehatan.
Dalam konteks ini, proyek drainase skala besar ke depan justru diproyeksikan bersumber dari pendanaan luar, seperti kerja sama dengan Bank Dunia di kawasan Jalan Letjen Sutoyo dan wilayah Bondowoso.
Pendekatan Lintas Sektor
Dito menutup dengan menegaskan penanganan banjir Kota Malang tidak bisa parsial. Diperlukan kolaborasi lintas OPD, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. Namun, ia menekankan satu prasyarat utama: konsistensi menegakkan aturan.
Isu banjir dan tata drainase Kota Malang sebelumnya juga kerap diulas suaramalang.com, termasuk dorongan penertiban utilitas dan bangunan yang melanggar sempadan. Secara nasional, prinsip penegakan tata bangunan dan pengendalian banjir sejalan dengan kebijakan penataan perkotaan yang ditegaskan Kementerian PUPR.





















