SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kesabaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap bangunan parkir milik Pia Cap Mangkok yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, tampaknya mulai habis.
Setelah memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, pemerintah kini menyiapkan opsi eksekusi paksa karena komitmen tersebut tak kunjung dijalankan.
Padahal, kesepakatan pembongkaran telah dibuat sepekan lalu. Dalam pertemuan yang digelar pada 4 Juni 2026, pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri konstruksi yang berdiri di atas aset saluran irigasi milik pemerintah.
Namun hingga Jumat (12/6/2026), bangunan tersebut masih berdiri. Bahkan, aktivitas pekerjaan di lokasi masih terlihat berlangsung meski papan pelanggaran telah dipasang oleh pemerintah.
Kondisi tersebut memicu evaluasi dari Pemkot Malang. Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, pemerintah awalnya memilih memberi ruang kepada pemilik bangunan untuk menepati janjinya.
“Pemilik bangunan itu sanggup membongkar sendiri sesuai berita acara yang ditandatangani. Jadi, sementara kita percaya saja,” kata Ade.
Menurut dia, pendekatan persuasif sengaja dikedepankan agar persoalan dapat diselesaikan tanpa langkah penertiban. Namun perkembangan terbaru menunjukkan belum adanya tindak lanjut dari pihak pemilik bangunan.
Karena itu, koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang mulai dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pembongkaran paksa. Opsi tersebut disiapkan apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan aspek hukum sebelum tindakan penertiban dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai prosedur dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Pantauan di lapangan menunjukkan konstruksi bangunan masih berdiri di atas saluran irigasi. Meski sebagian besar masih berupa kerangka kayu, tidak terlihat adanya proses pembongkaran sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan pihaknya siap menjalankan penegakan aturan. Meski demikian, Satpol PP masih menunggu pelimpahan resmi penanganan dari Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan atas saluran tersebut.
Keterlibatan Dinas PU SDA menjadi penting karena bangunan yang dipersoalkan berdiri di atas infrastruktur pengairan yang merupakan aset pemerintah provinsi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada pembongkaran mandiri dari pemilik bangunan, maka langkah penertiban paksa berpotensi menjadi babak berikutnya dalam polemik pembangunan fasilitas parkir di kawasan Jalan Semeru tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Pia Cap Mangkok belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran maupun rencana pembongkaran yang disiapkan pemerintah. Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum perusahaan juga belum mendapatkan respons.
