Tanah SMK Prambon Bermasalah, Pemkab Sidoarjo Terancam Jerat Pasal Berlapis

SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Perkara pembebasan tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hingga kini belum menemui titik terang dan kepastian hukum. Padahal, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, proses pengadaan lahan itu berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pidana.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tanah seluas 21.000 meter persegi atau 2,1 hektare yang berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Lahan tersebut rencananya akan digunakan Pemkab Sidoarjo untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prambon.

Namun, hasil penelusuran media ini menemukan bahwa pengadaan tanah oleh pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan, karena diikat oleh sejumlah regulasi yang bersifat wajib. Salah satu aturan utama yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah (BMD) harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Pasal 43 mengatur bahwa pengadaan BMD harus sah secara hukum dan dapat dicatat sebagai aset daerah.

“Itu artinya, tanah tanpa kepastian sertifikat jelas tidak sah secara hukum. Konsekuensinya tentu ada, dan ini bisa berujung pada pelanggaran langsung,” ujar Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.

Selain Permendagri, pengadaan tanah tersebut juga dinilai bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 32 ayat (1) ditegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas data fisik dan yuridis tanah.

“Kalau sertifikatnya tidak jelas atau bahkan tidak ada, maka kepemilikannya tidak kuat. Dalam kondisi seperti ini, Pemkab Sidoarjo bisa dianggap lalai menjamin kepastian hukum atas tanah yang dibeli,” terang pria yang akrab disapa Didik tersebut.

Tak berhenti di situ, pembelian tanah dengan status hukum bermasalah juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Bahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab. Kalau APBD digunakan untuk membeli tanah yang legalitas dan statusnya belum jelas, maka itu jelas tidak taat hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk SMK Prambon tersebut dilakukan pada akhir tahun 2023. Namun hingga kini, lahan yang dibeli melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo itu masih belum dimanfaatkan dan terkesan mangkrak, lantaran diduga menyimpan persoalan hukum serius.

Penelusuran suaramalang.com mengungkap bahwa tanah seluas 2,1 hektare tersebut berstatus gogol gilir. Lahan itu awalnya diduga dijual oleh seorang oknum petani kepada pihak yang disebut-sebut sebagai mafia tanah berinisial S, sebelum akhirnya diperjualbelikan kembali kepada Pemkab Sidoarjo untuk keperluan pembangunan SMK Prambon.

Exit mobile version