SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, setelah provinsi yang dipimpinnya mencatat inflasi tertinggi di Indonesia per September 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi Sumut mencapai 5,32 persen (year on year), jauh di atas rata-rata nasional sebesar 2,65 persen.
Teguran itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (6/10). Tomsi menyebut kenaikan harga di Sumut sudah terasa nyata di masyarakat dan menjadi indikator lemahnya upaya pengendalian di tingkat daerah.
“Bapak-ibu sekalian, inflasi 5,32 persen dalam suatu provinsi (Sumatra Utara) itu sudah terasa perubahan harganya bagi masyarakat. Kami mohon menjadi perhatian para gubernur, khususnya 10 provinsi tertinggi,” tegas Tomsi.
Ia menilai masih banyak kepala daerah yang tidak serius menekan laju kenaikan harga.
“Teman-teman kepala daerah dan pemerintah daerah harus bekerja keras, daerah yang merah-merah ini. Kenapa? Karena yang lain bisa, gitu loh, yang lain bisa (menekan inflasi),” desaknya.
Daftar 10 Provinsi dengan Inflasi Tertinggi
Berdasarkan data BPS, inilah sepuluh provinsi dengan inflasi tertinggi per September 2025:
- Sumatera Utara – 5,32 persen
- Riau – 5,08 persen
- Aceh – 4,45 persen
- Sumatera Barat – 4,22 persen
- Sulawesi Tengah – 3,88 persen
- Jambi – 3,77 persen
- Sulawesi Tenggara – 3,68 persen
- Papua Pegunungan – 3,55 persen
- Sumatera Selatan – 3,44 persen
- Papua Selatan – 3,42 persen
Tomsi menyoroti bahwa inflasi tinggi terjadi bukan karena jalur distribusi yang sulit, tetapi karena minimnya tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ia bahkan menyindir sejumlah kabupaten dan kota yang pasif.
“Masih terlihat ada kabupaten kota yang berharap anugerah Tuhan Yang Maha Esa saja, usahanya tidak maksimal,” sindirnya.
“Kalau dinas-dinasnya tidak bergerak, mungkin selayaknya untuk dievaluasi. Kita bekerja di sini setiap minggu meluangkan waktu tiga jam untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.”
140 Rapat, Tapi Hasil Belum Terlihat
Tomsi mengungkapkan, sejak 22 September 2022 Kemendagri telah menggelar sekitar 140 kali rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah. Namun sebagian besar daerah dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
“Dengan 140 kali rapat, saya harapkan tim teknis daerah sudah hafal di bulan apa, di musim apa harga cabai akan naik. Di bulan apa, di musim apa harga bawang akan naik,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya analisis data dan perencanaan berbasis pola musiman agar pemda bisa bertindak preventif, bukan reaktif.
“Kemampuan menilai berdasarkan pengalaman itu penting, untuk bisa memprediksi dan melaksanakan pencegahan dengan perencanaan yang baik. Bukan sebagai pemadam kebakaran kalau hampir naik baru kita sibuk,” tegas Tomsi.
Evaluasi Daerah dan Enam Langkah Pokok
Dalam kesempatan itu, Kemendagri mencatat hanya 43 daerah yang menjalankan penuh enam langkah pokok pengendalian inflasi. Langkah tersebut meliputi operasi pasar murah, sidak distributor, kerja sama antar daerah, gerakan menanam, realisasi Belanja Tak Terduga (BTT), serta dukungan transportasi dari APBD.
“Hanya 43 daerah yang betul-betul melaksanakan enam langkah pokok itu. Kalau dilaksanakan dengan serius, hasilnya sudah luar biasa,” katanya.
Dari hampir 500 kabupaten/kota, sekitar 287 daerah belum optimal, sementara 25 daerah lainnya tidak melakukan aksi apapun.
“Ada 25 daerah yang hanya mengharapkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, tanpa bekerja,” tegasnya lagi.
Tomsi memberi apresiasi kepada beberapa daerah yang berhasil menurunkan harga beras dan minyak goreng lewat operasi pasar dan dukungan transportasi. Namun keberhasilan itu kontras dengan kondisi di Sumatera Utara yang justru mencatat inflasi tertinggi nasional.
“Kita sudah membuktikan, kalau kita kerja keras buktinya bisa tuh beras sama minyak goreng harganya turun. Tentunya terhadap barang-barang yang lain juga sama,” tutupnya.
Teguran terbuka dari Kemendagri ini menjadi sinyal kuat bagi Bobby Nasution dan pemerintah provinsi Sumut untuk segera memperbaiki sistem pengendalian harga di daerahnya. Dalam konteks hukum pemerintahan, Kemendagri memiliki wewenang melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja kepala daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam aspek pengendalian ekonomi dan stabilitas harga.
Publik menanti langkah konkret untuk menurunkan inflasi yang telah menekan daya beli masyarakat dan menodai kinerja ekonomi provinsi di bawah kepemimpinan Bobby Nasution.
Pewarta : *M.Nan/Sol