Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Temuan Penjualan Lapak Pasar Besar Malang Rp650 Juta, Diskopindag Ngaku Tak Tahu

Iklan

SUARAMAMALANG.COM, Kota Malang – Temuan penjualan lapak di Pasar Besar Malang mulai mencuat ke publik. Informasi ini beredar luas melalui media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Dua lapak diketahui ditawarkan dengan nilai fantastis, mencapai Rp650 juta. Padahal, aset tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Malang.

Iklan

Penelusuran menunjukkan lapak berukuran sekitar 3 meter × 2 meter. Sebelumnya, lokasi itu digunakan untuk aktivitas jual beli perhiasan emas.

Kedua lapak berada di lantai dasar Pasar Besar Malang. Area tersebut dikenal sebagai salah satu titik strategis perdagangan.

Seorang pedagang berinisial ABM mengakui adanya transaksi tersebut. Ia menyebut lapak diperoleh dari pembelian pihak sebelumnya.

“Kalau soal imbauan itu dilarang atau tidak, kami mendapatkan bedak itu dari proses jual beli yang sah,” ujarnya.

ABM menilai praktik jual beli lapak bukan hal baru. Ia menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung lama di lingkungan pasar.

“Kalau memang dilarang, ada sekian ribu pedagang di PBM jual beli bedak,” jelasnya. Pernyataan itu menegaskan praktik dianggap lumrah.

Ia juga mengungkap keterlibatan pedagang besar dalam aktivitas serupa. Menurutnya, kondisi itu memperkuat anggapan bahwa praktik tersebut biasa terjadi.

“Apalagi banyak juragan besar yang juga melakukan jual beli bedak,” tambahnya.

Namun, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang memiliki pandangan berbeda. Mereka menegaskan jual beli lapak tidak sesuai aturan.

Kabid Perdagangan Ni Luh Eka Wilantari menyebut pedagang hanya memiliki hak penggunaan. Lapak tidak dapat dialihkan melalui transaksi jual beli.

Eka menegaskan pedagang wajib memahami regulasi yang berlaku. Mereka hanya berkewajiban membayar retribusi atas penggunaan lapak.

“Terkait jual beli bedak, Diskopindag jujur belum mengetahui,” tuturnya. Ia memastikan akan segera melakukan pengecekan lapangan.

Diskopindag juga akan berkoordinasi dengan kepala pasar. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan yang beredar di masyarakat.

Iklan
Iklan
Iklan