Iklan

Terbaru! DPRD Serahkan Buku APBD ke LIRA, Skandal Dana BOS dan Aset Hilang Masuk Tahap Investigasi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Malang — Dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Malang kembali mencuat setelah Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., menggelar pertemuan penting dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Rabu (17/9/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Malang dengan suasana hangat namun penuh pembahasan serius mengenai sejumlah masalah krusial yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), aset daerah yang hilang atau tidak tercatat, hingga persoalan dana desa dan pembangunan infrastruktur yang mangkrak di sejumlah wilayah.

Iklan

Dalam pertemuan tersebut, Wiwid menekankan bahwa LIRA hadir bukan sekadar melakukan silaturahmi, melainkan membangun sinergi pengawasan publik yang nyata bersama DPRD untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami hadir untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung kemajuan Kabupaten Malang. Sinergi antara LIRA dan DPRD sangat penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat,” ujar Wiwid kepada wartawan usai pertemuan.

Dugaan penyimpangan pertama yang diangkat LIRA adalah soal dana BOS di sekolah-sekolah. Laporan masyarakat yang diterima LIRA menunjukkan indikasi penyelewengan, mulai dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan hingga praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam dan buku sekolah.

Praktik pungli tersebut melanggar UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12e yang mengatur bahwa setiap pejabat yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, banyak jabatan kepala sekolah di Kabupaten Malang yang masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT). Menurut Wiwid, kondisi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang karena pejabat PLT sering kali tidak memiliki legitimasi yang kuat, namun tetap memegang kendali atas pengelolaan anggaran yang besar.

Persoalan lain yang dibahas dalam pertemuan adalah soal aset daerah yang tidak jelas keberadaannya. Wiwid memaparkan temuan sementara yang menunjukkan adanya aset milik pemerintah daerah, baik bergerak seperti kendaraan dinas maupun tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, yang tidak tercatat dalam laporan resmi.

Kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi aset secara berkala. Aset yang tidak tercatat dianggap sebagai kerugian negara dan wajib diusut oleh aparat penegak hukum.

Wiwid menegaskan bahwa masalah aset daerah harus menjadi prioritas audit. Jika dibiarkan, potensi kebocoran anggaran akan semakin besar dan sulit ditelusuri. “Aset yang tidak jelas statusnya bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa menjadi pintu masuk korupsi yang merugikan rakyat,” tegas Wiwid.

LIRA juga menerima laporan terkait pengelolaan dana desa dan pembangunan infrastruktur yang tidak kunjung selesai di sejumlah desa di Kabupaten Malang. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diduga kuat diselewengkan oleh oknum aparat desa dan pihak terkait.

Dalam konteks hukum, penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan dana desa dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Penyimpangan dalam pelaksanaannya termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan dana desa ini semakin menguat karena adanya laporan warga tentang proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak sesuai spesifikasi meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya. LIRA berencana menelusuri proyek-proyek ini dengan melibatkan ahli teknik untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang merespons positif langkah LIRA dan menunjukkan dukungan penuh dengan menyerahkan buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang kepada LIRA untuk dikaji secara kritis.

Penyerahan buku APBD ini menjadi langkah simbolis yang menandai awal kolaborasi pengawasan publik antara DPRD dan LIRA. Melalui dokumen ini, LIRA akan memiliki akses untuk memeriksa rincian anggaran dan menemukan potensi penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Wiwid menyatakan bahwa kajian terhadap buku APBD akan dilakukan secara mendalam dan objektif. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, LIRA bersama DPRD akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu melalui Kepolisian, Kejaksaan, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Ini langkah awal membangun Kabupaten Malang yang adil dan makmur,” tegas Wiwid.

Masyarakat juga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah, sekolah, maupun desa. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting yang menandai terbentuknya koalisi pengawasan antikorupsi di Kabupaten Malang. Kolaborasi antara DPRD dan LIRA diharapkan mampu memperkuat kontrol publik, mempersempit ruang gerak praktik korupsi, dan menciptakan budaya pemerintahan yang berintegritas.

Jika hasil audit dan kajian LIRA menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran, proses hukum akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.

Dengan kolaborasi ini, Kabupaten Malang diharapkan mampu keluar dari jerat praktik korupsi yang selama ini menghambat pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata demi kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Kiswara

Iklan
Iklan
Iklan