SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB memasuki babak baru setelah muncul temuan mengejutkan terkait transaksi pembelian mobil klasik peninggalan almarhum BJ Habibie oleh Ridwan Kamil.
Mobil Mercedes-Benz 280 SL tahun 1970 yang memiliki nilai historis tinggi itu diketahui dijual oleh Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie, kepada Ridwan Kamil pada akhir 2024 dengan harga Rp 2,6 miliar.
Namun, hingga kini Ridwan Kamil baru membayar setengah dari nilai transaksi, yaitu sekitar Rp 1,3 miliar, sementara sisanya belum dilunasi.
Ilham mengungkapkan bahwa penjualan dilakukan tanpa kontrak tertulis, sehingga posisi hukum mobil tersebut masih lemah dan memicu persoalan baru di tengah penyelidikan kasus korupsi BJB.
“Transaksi penjualan mobil itu tidak memiliki kontrak tertulis, dan Ridwan Kamil baru membayar sekitar separuh dari harga total, yaitu Rp 1,3 miliar, sementara sisanya belum dilunasi. Oleh karena itu, mobil ini belum bisa disebut sebagai milik beliau,” ungkap Ilham Akbar Habibie usai diperiksa di KPK, Selasa, 3 September 2025.
Mobil Dipakai dan Diubah Warna Tanpa Izin
Dalam pemeriksaan tersebut, Ilham juga membeberkan bahwa mobil warisan BJ Habibie itu telah dipakai dan diubah warna catnya oleh Ridwan Kamil, dari warna asli silver menjadi biru metalik, padahal proses pelunasan belum dilakukan.
“Saya juga terkejut, karena mobil tersebut ternyata sudah diubah warna catnya dan digunakan, padahal pembayarannya belum lunas dan STNK masih atas nama ayah saya,” kata Ilham Habibie dalam keterangan resmi yang sama.
Temuan ini memperkuat kecurigaan KPK bahwa transaksi pembelian mobil tersebut berpotensi terkait aliran dana hasil korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK Pelajari Status Mobil untuk Asset Recovery
Komisi Pemberantasan Korupsi kini mempelajari status hukum mobil tersebut untuk menentukan langkah asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
“Kami juga masih mempelajari status mobil Mercedes-Benz 280 SL, sebab kendaraan itu merupakan peninggalan almarhum BJ Habibie yang dijual kepada Ridwan Kamil. Status tersebut penting, karena berkaitan dengan proses pemulihan aset atau asset recovery,” jelas Juru Bicara KPK pada Jumat, 5 September 2025.
KPK bahkan membuka peluang mobil tersebut disita dan dilelang negara jika terbukti terkait tindak pidana korupsi.
Langkah ini didukung oleh dasar hukum UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 47A yang memberikan KPK kewenangan menyita dan melelang aset terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, mekanisme lelang diatur dalam PP 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK dan PMK 145/PMK.06/2021 jo. PMK 162/2023 terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari barang rampasan.
Jika rampasan disahkan pengadilan, mobil tersebut akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan hasil lelang masuk ke kas negara untuk menutupi kerugian negara.
Ridwan Kamil Akan Segera Dipanggil
KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Bank BJB untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Ridwan Kamil akan segera dipanggil, karena ia merupakan mantan Komisaris Utama BJB yang perlu dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat, 5 September 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal resmi pemanggilan tersebut.
Opsi Gugatan Perdata dari Ilham Habibie
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan agar Ilham Habibie mengambil dua langkah hukum sekaligus.
Pertama, ikut dalam proses lelang resmi jika mobil itu dirampas negara dan dilelang oleh KPK.
Kedua, mengajukan gugatan perdata untuk menagih sisa pembayaran yang belum dibayarkan Ridwan Kamil.
“Jika mobil itu nantinya dilelang oleh KPK, maka Ilham Habibie bisa ikut dalam proses lelang resmi untuk mendapatkannya kembali. Namun, jika ingin menagih utang secara langsung dari Ridwan Kamil, jalurnya adalah melalui gugatan perdata setelah proses pidana selesai,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Jumat, 5 September 2025.
Secara hukum perdata, gugatan ini dapat diajukan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, serta Pasal 1239-1243 KUHPerdata terkait wanprestasi atau kelalaian pembayaran.
Namun, eksekusi gugatan harus menunggu selesainya proses pidana, karena mobil saat ini berada dalam status penyitaan oleh KPK.
Penutup: Status Terbaru dan Dampak Politik
Hingga 5 September 2025, KPK belum menentukan jadwal pasti pemanggilan Ridwan Kamil, namun proses ini dipastikan menjadi prioritas penyidik.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga memiliki potensi konsekuensi politik besar, mengingat Ridwan Kamil adalah figur publik dengan basis dukungan yang luas menjelang pemilihan nasional 2029.
Jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan transaksi bermasalah ini, reputasi politiknya dapat terguncang, sekaligus membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan daerah dan BUMD.
Pewarta : *Solikin/Rudi.H