Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Brigjen Aktif Diduga Minta Fee Persetujuan Mitra SPPG

Kasus Makin Menggurita, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Menyeret Polisi Aktif di BGN

SUARAMALANG.COM, Nasional – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Setelah sebelumnya menjerat enam tersangka, kini penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru yang merupakan perwira tinggi Polri aktif. Perkembangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut berlangsung secara terstruktur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).

Menurut penyidik, LMI merupakan anggota Polri yang diperbantukan di Badan Gizi Nasional. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum bergeser menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Diduga Atur Perusahaan hingga Minta Fee Persetujuan

Penyidik mengungkap, LMI diduga berperan mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang kemudian dijadikan kendaraan menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, harga food tray disebut telah diatur sedemikian rupa karena di dalamnya terdapat komponen fee yang diduga diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approval menjadi titik pelaksana SPPG.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Total Tersangka Jadi Tujuh Orang

Penetapan LMI membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dugaan Korupsi Sistemik di Program MBG

Kasus ini memperlihatkan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada pengadaan barang, tetapi juga dalam proses penunjukan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung menemukan indikasi banyak yayasan SPPG ditunjuk bukan berdasarkan kelayakan administrasi maupun kapasitas, melainkan karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN. Bahkan, sebagian yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Di sisi lain, penyidik juga mengungkap adanya praktik mark up dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Dugaan pembengkakan anggaran itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Terungkapnya keterlibatan seorang perwira tinggi Polri aktif semakin memperbesar tekanan publik agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini juga dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan korupsi dalam program prioritas nasional yang menyerap anggaran sangat besar.

Exit mobile version