Iklan

Tidak Jalankan Putusan Kasasi MA, Bupati Malang dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum dan Arogan

Iklan

SUARAMALANG. COM, Kabupaten Malang – Terkait dengan putusan MA Nomor 324 K/ TUN/ 2025 , yang sudah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan gugatan drg. Wiyanto Wijoyo karena diberhentikan dari jabatannya Kepala Dinas Kesehatan secara tidak prosedural, seharusnya Bupati Malang HM Sanusi mematuhinya.

Menurut drg. Wiyanto Wijoyo yang ditemui suaramalang.com, putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar saran kepada Bupati Malang HM Sanusi.

Iklan

Penundaan rehabilitasi nama baik dirinya oleh Bupati Malang bukan lagi kelalaian, melainkan pembangkangan terhadap hukum (weerbar) yang terang-terangan.

Bahkan menurut Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH, MH, selain pembangkangan hukum Indonesia, itu merupakan arogansi kekuasaan yang mempertontonkan sikap above the law dan menghina martabat peradilan Indonesia.

Hal itu Adalah mal-administrasi yang sangat parah dan Ombudsman RI harus turun tangan. Bila Bupati Malang HM Sanusi masih harus menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) , yang tidak tahu kapan akan terbitnya merupakan tindakan yang salah.

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H.

Untuk tergugat, drg Wiyanto Wijoyo harusnya bisa tetap menjalankan haknya untuk mengajukan somasi resmi kepada Bupati Malang, selanjutkan mengajukan permohonan kepada pengadilan PTUN menjatuhkan dwangsom kepada Bupati Malang.

” Jika tidak kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana karena ada pembangkangan atas putusan pengadilan, ” Ujar Wiwid

Ia menyatakan, setidaknya drg. Wiyanto Wijoyo juga tidak dirugikan, bila ternyata panjang masa menunggunya untuk Bupati memenuhi putusan pengadilan.

Dwangsom ini konkretnya adalah denda yang dihitung perhari dari sejak diputuskan sampai putusan pengadilan dipenuhi. Jadi, misalkan nanti ditentukan dwangsom senilai 1 juta setiap hari, maka jika sampai satu bulan atau 30 hari putusan baru dipenuhi, Bupati Malang akan wajib membayar 30 juta.

” Yang ini bisa menjadi hak keperdataan yang berarti boleh mengajukan sita atas obyek hak milik dari Bupati Malang.
Sudah waktunya para pejabat yang bersikap seolah di atas hukum, untuk kemudian ini dihukum bukan hanya dengan sanksi administratif, tapi juga dengan sanksi finansial yang langsung menyentuh haknya, ” katanya lagi.

Bupati LIRA ini juga menegaskan, bisa juga bila dengan kenyataan haknya bisa diajukan sita, baru akan paham arti kepatuhan hukum.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Dr. Nurman R, SH, MH mengatakan, terkait Putusan Kasasi Nomor 324 K/TUN/ 2025 juncto Nomor. 11/B/2025/ PT.TUN.SBY juncto Nomor. 98/G/ 2024/PTUN.SBY, terkait gugatan drg. Wiyanto Wijoyo selaku penggugat/ terbanding/ termohon kasasi melawan Bupati Malang selaku tergugat/ pembanding/ pemohon kasasi, pada prinsipnya Bupati/ Pemkab Malang akan menindaklanjuti putusan pengadilan dimaksud sbg hukum tertinggi dlm sengketa/ gugatan TUN tersebut sepanjang telah berkekuatan hukum tetap.

” Pemkab Malang akan senantiasa menghormati putusan pengadilan maupun ketentuan2 normatif lainnya dlm penyelenggaraan pemerintahan, ” katanya saat dihubungi lewat pesan WA

Pewarta : *Solihin

Iklan
Iklan
Iklan