SUARAMALANG.COM, Jakarta – Industri kendaraan listrik Indonesia memasuki tahap baru pada 2027. Produsen mobil listrik roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60 persen. Kebijakan ini tidak hanya mendorong peningkatan produksi lokal, tetapi juga berpotensi mengubah peta persaingan merek kendaraan listrik di pasar domestik.
Bagi konsumen, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai harga jual, pilihan model, hingga ketersediaan layanan purnajual. Namun, peningkatan kandungan lokal tidak otomatis membuat harga mobil listrik menjadi lebih murah ataupun lebih mahal.
Ketentuan TKDN 60 persen sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik roda empat atau lebih memiliki ketentuan TKDN minimum 40 persen pada 2022–2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, kemudian 80 persen mulai 2030.
Produsen Mulai Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Lokal
Sejumlah produsen mulai menunjukkan kesiapan menghadapi ketentuan tersebut. Wuling Motors, misalnya, mengumumkan lima model kendaraannya telah mencapai TKDN 60 persen. Model tersebut meliputi New BinguoEV, New Cloud EV, Darion EV, Eksion EV, dan Aira ev.
Pencapaian tersebut didukung fasilitas produksi Wuling di Cikarang, Jawa Barat, yang mencakup proses pengelasan, pengecatan, perakitan, hingga pemeriksaan kualitas. Perusahaan juga telah melakukan perakitan baterai secara lokal dengan memanfaatkan komponen dalam negeri, seperti pengemasan baterai, pelindung baterai, serta rangkaian kabel.
Wuling turut melibatkan pemasok lokal untuk memenuhi kebutuhan komponen kendaraan. Langkah ini menunjukkan bahwa peningkatan TKDN tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perakitan mobil, tetapi juga penguatan jaringan industri pendukung.
Strategi serupa disiapkan Hyundai untuk kendaraan listrik terbarunya, Neira. SUV listrik tujuh penumpang tersebut direncanakan diproduksi di Cikarang. Hyundai menyebut model ini memiliki target TKDN di atas 60 persen, dengan dukungan pasokan sel baterai dari fasilitas Hyundai LG Indonesia di Karawang.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kesiapan produsen tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pabrik perakitan. Ketersediaan komponen, pemasok dalam negeri, serta kemampuan mengintegrasikan rantai pasok menjadi faktor penting untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal.
Harga Mobil Listrik Belum Tentu Langsung Berubah
Meski kandungan lokal meningkat, konsumen tidak bisa langsung mengasumsikan harga mobil listrik akan turun. Besarnya pengaruh terhadap harga jual bergantung pada biaya produksi, skala manufaktur, ketersediaan komponen lokal, investasi teknologi, hingga strategi masing-masing produsen.
Jika penggunaan komponen dalam negeri mampu menekan ketergantungan terhadap impor dan meningkatkan efisiensi produksi, perusahaan berpeluang mengendalikan biaya dalam jangka panjang. Namun, proses pengembangan fasilitas dan pemasok lokal juga membutuhkan investasi yang dapat memengaruhi struktur biaya perusahaan.
Dampak lainnya berpotensi terlihat pada perkembangan industri pendukung. Semakin banyak komponen yang diproduksi di dalam negeri, semakin terbuka peluang bagi pemasok lokal, tenaga kerja manufaktur, serta pengembangan keterampilan di sektor otomotif.
Bagi konsumen, penguatan produksi lokal juga dapat menjadi peluang untuk memperluas pilihan kendaraan listrik. Namun, peningkatan TKDN sendiri belum otomatis menjamin layanan purnajual lebih luas atau harga suku cadang lebih terjangkau. Hal tersebut tetap bergantung pada kesiapan jaringan servis, distribusi komponen, dan komitmen masing-masing merek.
Dengan demikian, aturan TKDN 60 persen mulai 2027 bukan sekadar persyaratan administratif bagi produsen. Kebijakan ini menjadi dorongan bagi industri otomotif untuk memperkuat rantai pasok dalam negeri. Keberhasilannya pada akhirnya tidak hanya diukur dari persentase komponen lokal, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kendaraan yang kompetitif, layanan yang memadai, serta manfaat ekonomi bagi industri dan konsumen Indonesia.












