Trotoar Suhat Disewakan Saat Ramadan, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Praktik penyewaan trotoar Suhat saat Ramadan di Kota Malang menjadi sorotan setelah seorang pedagang mengaku membayar hingga Rp1 juta untuk lapak di atas fasilitas umum, sementara polisi kini menyelidiki alur pihak yang memasang tenda dan menerima setoran.

Temuan ini mencuat saat inspeksi mendadak Wali Kota Malang di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat). Seorang pedagang bernama Lidan mengaku menyewa lapak karena mengira lokasi tersebut merupakan fasilitas resmi pemerintah, terlebih di atas trotoar telah terpasang besi dan kanopi.

“Ya saya jujur saja, kami ditawari. Karena harga sewa di dalam (Taman Krida) mahal. Ada yang nawarin, saya kira dari pemerintah, soalnya sudah dipasangin besi dan kanopi, difasilitasi juga. Ya kami percaya saja,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut pengakuannya, tarif sewa lapak di sisi tertentu trotoar mencapai Rp1 juta, sementara lokasi yang lebih dekat ke Taman Krida dipatok Rp1,5 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan sewa di area resmi yang disebut bisa menembus sekitar Rp7 juta, sehingga pedagang menilai lebih realistis secara hitungan modal usaha.

Fenomena penyewaan trotoar Suhat saat Ramadan ini diduga bukan pertama kali terjadi. Lidan mengaku baru berjualan tahun ini, namun menyebut praktik serupa kerap muncul setiap Ramadan. Meski belakangan mengetahui lokasi tersebut dilarang, ia memilih tetap berjualan sambil menunggu kepastian dari pihak berwenang.

Polisi Telusuri Alur Penyewaan Trotoar Suhat

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menyatakan pihaknya tengah mendalami pola dan rantai pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemasang tenda hingga penerima pembayaran.

“Dari jawaban pedagang, ada yang lewat temannya, saudaranya, ada yang lewat media sosial. Kesan pertama saya, antar pihak yang terlibat (hingga) yang dirikan tenda, yang menawarkan, yang terima setoran, yang berdagang (diduga) saling menutupi. Nanti kami selidiki sampai tahu siapa yang pasang tenda ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, sejauh ini praktik tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar karena tidak melibatkan aparatur negara. Namun, apabila para pedagang merasa dirugikan dan melapor, kasus bisa mengarah pada dugaan penipuan.

Penyelidikan kini difokuskan untuk mengidentifikasi siapa pihak yang memfasilitasi pemasangan tenda di atas trotoar serta alur distribusi dana sewa. Kasus penyewaan trotoar Suhat saat Ramadan ini membuka kembali diskusi mengenai pengawasan ruang publik dan tata kelola event musiman di Kota Malang, terutama agar fasilitas umum tidak dimanfaatkan tanpa kejelasan legalitas dan pertanggungjawaban.

Exit mobile version