SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengguna jalan di Kabupaten Malang mulai hari ini harus menyesuaikan perjalanan. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan berat seperti truk sumbu tiga dilarang melintas di sejumlah ruas jalan strategis. Kebijakan ini mulai diberlakukan Senin (29/12/2025) hingga 1 Januari 2026 mendatang.
Larangan tersebut mencakup kendaraan besar seperti tronton dan truk molen. Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk angkutan kebutuhan vital, seperti truk pengangkut bahan pokok penting (bapokting) dan bahan bakar minyak (BBM).
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan diterapkan untuk menekan kepadatan arus lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan saat libur panjang. Kepadatan dinilai berpotensi memicu kecelakaan, terutama di jalur-jalur utama.
“Larangan berlaku di jalan tol maupun non-tol. Jalur strategis yang masuk pembatasan seperti Jalan Raya Karanglo di Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang,” ujar Chelvin, dikutip Senin (29/12).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari skema pengamanan lalu lintas dalam Operasi Lilin Semeru 2025. Operasi kepolisian ini digelar selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Selain membatasi kendaraan berat, Polres Malang juga menyiagakan personel di sejumlah titik rawan. Pengawasan diperketat di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat.
Langkah serupa dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang Willy Deni Permana menyebut pihaknya menerjunkan petugas pemecah kemacetan untuk membantu kelancaran arus kendaraan.
Sebanyak 15 personel Dishub disiagakan di lima titik yang dinilai rawan kepadatan. Titik tersebut meliputi Karanglo, pertigaan Masjid Kembar, wilayah Kepuharjo, hingga simpang tiga Karangploso.
“Tiap titik kami sediakan tiga petugas untuk mengurai kemacetan,” pungkas Willy.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang berlaku serta memilih waktu dan rute perjalanan yang lebih aman selama masa libur Nataru.
