Iklan

Tunjangan Guru Non-PNS Naik Jadi Rp2 Juta, 227 Ribu Guru Madrasah dan Agama Terima Manfaat, PPG Melonjak 700 Persen

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?
Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi guru Non-PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan pada tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 4 September 2025, dalam acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang dihadiri sekitar 7.000 peserta secara daring.

Iklan

“Kami pun menambah kesejahteraan guru Non-PNS, karena tadinya hanya Rp1,5 juta, namun sekarang menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Nasaruddin Umar, Kamis (4/9/2025).

Kenaikan ini diberikan kepada 227.147 guru Non-PNS yang selama ini mengabdi di madrasah dan lembaga pendidikan agama.

Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap guru akan menerima tambahan Rp500 ribu per bulan yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga mereka.

Nasaruddin menegaskan bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap nasib tenaga pendidik, khususnya guru madrasah dan guru pendidikan agama yang selama ini dianggap kurang sejahtera.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan, sebab di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang selama ini sulit dijalani,” kata Nasaruddin.

Menag juga menyampaikan filosofi pribadinya terkait profesi guru yang dianggap memiliki peran besar dalam pembentukan karakter bangsa.

“Saya sendiri seorang guru, sedangkan bapak saya juga seorang guru. Oleh karena itu, saya sering mengatakan guru itu luar biasa, karena guru-guru kita sangat banyak,” tutur Nasaruddin.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru maupun pegawai kementerian, harus menjalankan profesinya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Semuanya tentu kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu sebagai profesi yang sangat penting, sebab mereka adalah pelayan umat dan pelayan warga bangsa, dan itu sesuatu yang paling tinggi,” jelasnya.

Nasaruddin menambahkan, kenaikan tunjangan ini merupakan bagian dari prioritas pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik melalui program sertifikasi guru yang kini semakin diperluas.

“Nah, jadi inilah prioritas saya, karena selama ini sangat sedikit, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Maka dari itu, kemarin kami menambahkan sertifikasi guru hingga 700 persen,” pungkasnya.

Data Kemenag mencatat, pada 2025 jumlah guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melonjak drastis hingga 206.411 orang, naik tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya 29.933 peserta.

Saat ini, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti program PPG, yang menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, dalam tiga tahun terakhir Kemenag juga berhasil mengangkat 52 ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memberikan kepastian status kepegawaian dan masa depan yang lebih jelas bagi ribuan keluarga guru di seluruh Indonesia.

“Semua usaha ini tentu demi guru madrasah dan guru agama, agar kesejahteraan mereka meningkat dan agar ekonomi keluarga mereka menjadi lebih baik,” ucap Nasaruddin saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (5/9/2025).

Ia juga menekankan bahwa profesi guru bukan sekadar mata pencaharian, melainkan panggilan jiwa yang harus mendapat perhatian penuh dari negara.

“Guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa. Oleh sebab itu, negara harus hadir untuk memperhatikan kesejahteraannya,” tegasnya.

Secara hukum, program PPG dan pemberian Tunjangan Profesi Guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang mengatur bahwa guru bersertifikat berhak menerima tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok.

Sementara itu, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang memberikan kepastian hukum serta status kepegawaian formal.

Kebijakan ini dipandang sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memperjuangkan hak guru madrasah dan guru pendidikan agama yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi, meski kerap menghadapi keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.

Dengan lonjakan tunjangan, peningkatan sertifikasi, dan pengangkatan PPPK, pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki kualitas pendidikan dan kehidupan para pendidik, sehingga mereka dapat fokus mendidik generasi bangsa tanpa dibayangi persoalan ekonomi.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan