UMK Malang 2026 Naik, Pemkot Dorong Iklim Kerja Sehat dan Produktivitas Usaha

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 bukan sekadar penyesuaian angka upah, melainkan upaya membangun iklim kerja yang lebih sehat antara perusahaan dan pekerja. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong produktivitas sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, karakter Kota Malang yang memiliki banyak sektor usaha dan tenaga kerja membutuhkan relasi yang seimbang antara pengusaha dan buruh. Karena itu, penetapan UMK diharapkan menjadi titik temu kepentingan kedua belah pihak.

“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang,” kata Wahyu saat sosialisasi Upah Minimum Kota Malang Tahun 2026 di Kota Malang, Senin (29/12).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025, UMK Kota Malang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.736.101. Angka tersebut naik Rp228.408 dibanding UMK 2025 yang berada di level Rp3.507.693.

Wahyu menjelaskan, besaran UMK tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Pemerintah daerah telah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota agar kebijakan yang diambil tetap berkeadilan dan realistis bagi dunia usaha.

Ia menyebut, perusahaan tidak perlu memandang kenaikan UMK sebagai beban tambahan. Sebaliknya, peningkatan upah dapat menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga motivasi dan loyalitas tenaga kerja.

Menurut Wahyu, pekerja yang sejahtera cenderung memiliki kinerja lebih baik. Kondisi itu pada akhirnya akan berdampak positif terhadap produktivitas perusahaan dan keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, Wahyu juga berharap kenaikan UMK ini dijadikan momentum bagi pekerja untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan penghasilan yang lebih baik, kualitas hidup diharapkan ikut meningkat.

Kebijakan UMK 2026, lanjut Wahyu, juga menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Maka dari itu keputusan ini merupakan suatu hal yang baik,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Malang agar menjadikan ketetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pedoman dalam pemberian upah kepada pekerja. “Sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” ucap Wahyu.

Exit mobile version