SUARAMALANG.COM, Kabupaten Tulungagung – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 hingga kini belum menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Arif Efendi, mengatakan hingga saat ini belum ada arahan teknis terkait pembahasan UMK 2026. Regulasi dari pusat diperlukan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum pembahasan dilakukan di tingkat daerah.
“UMK belum ada informasi. Kami masih menunggu dari Pemprov Jawa Timur kapan nanti dikumpulkan, termasuk langkah-langkah apa yang harus kami laksanakan,” ujar Arif, dikutip Antara, Sabtu (13/12).
Menurut Arif, penetapan UMK sepenuhnya bergantung pada regulasi terbaru yang sedang disiapkan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.
Sebagai informasi, UMK Tulungagung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,47 juta, naik dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp2,2 juta. Arif memperkirakan UMK 2026 berpeluang kembali mengalami kenaikan, mengikuti tren yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan UMK tidak selalu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar upah minimum tidaklah sama.
“Kenaikan UMK itu sah-sah saja, tetapi kemampuan perusahaan berbeda-beda. Ada yang sanggup menerapkan, ada yang tidak,” ujarnya.
Selain itu, Arif menilai kenaikan UMK kerap diikuti dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini membuat daya beli masyarakat tidak selalu mengalami peningkatan signifikan meski upah nominal naik.
Arif menegaskan Pemkab Tulungagung tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan persentase kenaikan UMK. Seluruh formula penetapan upah minimum menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.
“Pembahasan UMK dilakukan di tingkat pusat dan saat ini masih menunggu PP turun. Kami tidak tahu pasti kapan, karena itu kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Arif.
