Suaramalang – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan segera mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan no. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Alasan meminta Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 direvisi, kata Teten, karena menurutnya aturan tersebut masih belum sempurna dan masih perlu disempurnakan.
“Kami menyadari Permendag 31/2023 ini belum sempurna dan akan kami sempurnakan setelah Permendag ini berlaku 3 bulan, sehingga sudah waktunya untuk dievaluasi,” kata Teten saat ditemui usai audiensi. KPPU di kantornya, Senin (19/2/2024).
Dalam perencanaan pengkajian Permendag 31/2023, lanjut Teten, pihaknya menyarankan agar masuk dalam poin pengendalian persaingan harga atau predatory pricing. Hal ini tentunya untuk melindungi produk UMKM. Bahkan, Teten juga menyarankan pasar digital atau pasar (e-commerce) dilarang menjual produk di bawah harga pokok produksi (HPP).
“Kalau kita lihat pengalaman Tiongkok, sudah mengatur larangan tidak berjualan di bawah COGS. Artinya kalau tidak dilakukan pasti UMKM yang terkena dampaknya. Misalnya produk dari luar negeri dijual ke Indonesia (tapi) dijual. di bawah harga produk dalam negeri, “Industri dalam negeri pasti akan lumpuh. Jadi saya kira relevan untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan tersebut,” ujarnya.