Usai Jadi Sorotan Dugaan Jual Beli Kios, Kepala Pasar Karangploso Dinonaktifkan, LIRA Minta Aliran Dana Diusut

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik dugaan jual beli kios buah di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, masih terus berlanjut. Hingga kini, kericuhan terkait pedagang yang mengaku telah mengeluarkan biaya namun tak kunjung dapat menempati kios masih belum menemukan titik terang.

Persoalan tersebut terutama mengarah pada dugaan adanya aliran dana yang dihimpun dari para pedagang. Mereka diduga telah membayar puluhan juta hingga lebih dari Rp100 juta untuk memperoleh kios di pasar tersebut. Total terdapat hampir 100 kios baru yang dibangun.

Penelusuran suaramalang.com menunjukkan, besaran uang yang dibayarkan para pedagang bervariasi, mulai Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta, bergantung pada ukuran dan letak masing-masing kios.

Pembayaran tersebut juga diperkuat dengan adanya kwitansi yang diduga ditandatangani di atas materai oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Karangploso, Anton Apriansah.

Jika dihitung menggunakan nilai pembayaran terendah, yakni Rp50 juta per kios, maka total dana yang diduga terkumpul dari sebanyak 74 kios tersebut dapat mencapai sedikitnya Rp3,7 miliar.

Di tengah polemik tersebut, beredar kabar bahwa Kepala UPT Pasar Karangploso dinonaktifkan dari jabatannya. Alih-alih meredam situasi, di tengah rencana Sekretaris Daerah Kabupaten Malang membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurai persoalan, langkah itu justru memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan fakta.

Menurut Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, penonaktifan pejabat terkait bukanlah solusi. Menurutnya, yang justru perlu ditelusuri adalah dugaan aliran dana beserta kemungkinan keterlibatan pihak atau oknum lain.

“Kalau kepala pasarnya dicopot itu tidak lantas menyelesaikan masalah. Dengan perputaran uang sebesar itu, ada kemungkinan keterlibatan oknum lain. Bisa pejabat atau entitas lain. Bisa saja Kepala Pasar (Karangploso) ini justru hanya menjalankan perintah bukan untuk kepentingan pribadi,” terang Didik, sapaan akrabnya.

Karena itu, ia menilai Kepala UPT Pasar Karangploso justru dapat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap persoalan tersebut. Sehingga, pencopotan pejabat di lingkungan UPT Pasar Karangploso dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai langkah yang berpotensi menyamarkan bahan maupun keterangan yang diperlukan dalam proses penelusuran.

“Justru sebenarnya Sekda tak perlu repot-repot membentuk tim satgas, kan sudah ada Inspektorat, yang juga punya fungsi pengawasan,” kata Didik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Saat dikonfirmasi suaramalang.com, Kepala Disperindag maupun Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL belum memberikan respons.

Exit mobile version