Utang Rp135 Juta Berujung Perampokan Sadis, Pria di Malang Sekap PNS dan Gasak Honda Jazz

Pelaku Sempat Ubah Identitas Mobil Curian

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan yang menimpa seorang perempuan berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung. Pelaku berinisial DAF (22), warga Kecamatan Pakis, ditangkap setelah membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitas kendaraan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan aksi itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Sebelum beraksi, pelaku yang tinggal di rumah kos dekat kediaman korban lebih dulu mempelajari aktivitas korban selama beberapa hari.

“Pada dini hari tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk melalui genteng, lalu turun ke garasi. Tujuannya mengambil mobil korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci dan surat-surat kendaraan,” ujar Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).

Rencana tersebut berubah menjadi aksi pencurian dengan kekerasan setelah korban terbangun karena mendengar suara dari dalam rumah. Pelaku yang telah membawa sebilah pisau langsung mengancam korban agar tidak berteriak.

Korban kemudian disekap menggunakan lakban. Tangan korban diikat memakai kain merah, sedangkan kakinya diikat dengan selimut sebelum pelaku memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil dan dokumen kendaraan.

“Tersangka menyekap korban menggunakan lakban, mengikat tangan dengan kain merah dan kaki menggunakan selimut, serta mengancam korban dengan pisau hingga korban menunjukkan lokasi kunci mobil dan surat kendaraan,” kata Hafiz.

Mobil Curian Sempat Disamarkan

Setelah menguasai kunci mobil, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku melarikan diri menggunakan Honda Jazz milik korban. Korban mengalami luka gores di bagian leher, sedangkan total kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Untuk menghindari pelacakan polisi, pelaku lebih dulu menyembunyikan mobil tersebut di wilayah Kepanjen. Setelah itu, pelat nomor kendaraan diganti dan bodi mobil dipasangi stiker agar tampilannya berbeda.

“Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya,” jelas Hafiz.

Polisi akhirnya menemukan mobil tersebut di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin memastikan kendaraan itu merupakan mobil milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Terlilit Utang, Pelaku Ditangkap di Kamar Kos

Pengembangan penyelidikan mengarahkan polisi kepada DAF. Petugas menangkap pelaku di kamar kosnya pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di kamar kos bersama pacarnya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Hafiz.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif utama pelaku ialah tekanan ekonomi akibat utang bank sekitar Rp135 juta. Karena mengetahui korban tinggal sendirian, pelaku menyusun rencana untuk mencuri mobil korban dan menjualnya guna melunasi utang.

“Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta. Utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut,” tegas Hafiz.

Kini DAF dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Exit mobile version