Viral di Medsos, Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak untuk Mengamen di Kanjuruhan

Kasus Viral Berujung Penindakan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus dugaan eksploitasi anak di kawasan Stadion Kanjuruhan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini mencuat setelah rekaman aktivitas tersebut viral di media sosial.

Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penertiban. Langkah itu dilakukan pada Minggu, 26 April 2026.

Orang Tua Diduga Libatkan Anak

Polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial FN (27) dan EP (36). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Kepanjen.

Mereka diduga melibatkan anak kandungnya dalam aktivitas mengamen di ruang publik. Dugaan ini mengarah pada praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Praktik Terjadi Sejak Bayi

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkap fakta mengejutkan. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sejak anak masih bayi.

“Anak itu sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan,” ujar Yulistiana, Kamis (30/4/2026).

Saat beranjak usia dua tahun, anak tersebut mulai diminta mengamen sendiri. Ia bahkan dibekali kaleng bekas untuk menampung uang.

Peran Orang Tua Terstruktur

Dalam praktiknya, kedua orang tua memiliki peran berbeda. Ibu bertugas mengawasi sambil membawa speaker portable.

Sementara sang ayah mengantar dan menunggu di lokasi. Ia juga turut mengamen secara bergantian dengan anaknya.

“Peran ini saling mendukung, sehingga masuk kategori eksploitasi ekonomi anak,” tambah Yulistiana.

Aktivitas Dilakukan di Banyak Lokasi

Kegiatan mengamen tidak hanya dilakukan di sekitar Stadion Kanjuruhan. Polisi menemukan aktivitas serupa di pasar dan pusat keramaian lainnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara berulang. Anak menjadi bagian dari aktivitas ekonomi keluarga.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp46.500.

Selain itu, ditemukan kaleng biskuit yang digunakan sebagai wadah hasil mengamen. Barang-barang ini memperkuat temuan di lapangan.

Pendekatan Tidak Hanya Hukum

Polisi tidak hanya fokus pada penegakan hukum dalam kasus ini. Pendekatan pembinaan juga dilakukan terhadap pihak terkait.

Koordinasi dilakukan dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan anak. Langkah ini mencakup pendampingan jangka panjang.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Penanganan difokuskan pada kondisi anak sebagai korban. Aparat memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Pendampingan diharapkan dapat mencegah dampak buruk terhadap tumbuh kembangnya.

Orang Tua Diminta Buat Pernyataan

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan langkah lanjutan. Kedua terlapor diminta membuat pernyataan tertulis.

Pernyataan itu berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini bersifat preventif dan edukatif.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas berisiko. Praktik eksploitasi dapat berdampak serius bagi masa depan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengeksploitasi anak dalam bentuk apa pun,” tegas Bambang.

Exit mobile version