Viral Tiket Ganda Pantai Ngliyep, Sistem Loket Diubah

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Video keluhan wisatawan terkait tiket ganda di kawasan Pantai Ngliyep, Kabupaten Malang, memicu perubahan kebijakan pengelolaan wisata. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa akhirnya memindahkan loket tiket masuk Pantai Ngliyep.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 18 Mei 2026. Perubahan dilakukan setelah banyak wisatawan menyampaikan protes melalui media sosial.

Direktur Utama Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko mengaku menerima banyak aduan terkait sistem tiket lama. Wisatawan merasa terbebani karena harus membayar dua tiket sekaligus.

“Wisatawan banyak yang mengeluh ditarik tiket dobel saat hendak berkunjung ke Pantai Ngliyep,” ujar Djoni mengutip jatimtimes.com.

Loket Lama Jadi Sorotan

Sebelumnya, loket tiket berada di jalan umum menuju kawasan Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang. Sistem itu membuat wisatawan membeli dua tiket dalam satu lokasi pembayaran.

Padahal, kedua pantai tersebut memiliki pengelola berbeda. Meski akses menuju kawasan wisata sebagian menggunakan jalur yang sama.

Dalam mekanisme lama, wisatawan dikenai tarif Rp15 ribu. Nominal tersebut berasal dari tiket Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang.

Masing-masing destinasi menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp7.500. Persoalan muncul saat wisatawan hanya ingin menuju Pantai Ngliyep.

“Karena ada keluhan dari wisatawan, akhirnya loket karcis masuk e-tiket di Pantai Ngliyep dipindahkan,” jelas Djoni.

Pemkab Malang Turun Tangan

Keluhan wisatawan kemudian dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Hasil pertemuan memutuskan penarikan tiket tidak boleh lagi dilakukan di jalan umum.

Menurut Djoni, keputusan itu menjadi dasar perubahan sistem tiket wisata di Pantai Ngliyep. Perumda Jasa Yasa kemudian memindahkan loket ke area aset resmi pengelola.

“Pihak pengelola wisata kedua pantai tidak diperkenankan lagi memungut tiket di jalan umum,” katanya.

Perubahan tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Nomor 539/079/JASAYASA/V/2026. Isi keputusan mengatur pemindahan loket mulai pertengahan Mei 2026.

Saat ini, wisatawan menuju Pantai Ngliyep hanya perlu membeli satu tiket masuk. Pengunjung cukup membayar Rp7.500 untuk menikmati kawasan wisata tersebut.

“Wisatawan yang akan berlibur ke Pantai Ngliyep cukup membeli tiket masuk dengan harga Rp7.500,” tegas Djoni.

Video Keluhan Sempat Viral

Meski sistem baru diterapkan, polemik di lapangan belum sepenuhnya selesai. Pengelola Pantai Pasir Panjang disebut masih bertahan di pos lama.

Akibatnya, sebagian wisatawan menuju Pantai Ngliyep masih diminta membeli tiket lebih dahulu. Kondisi itu kembali memunculkan kebingungan pengunjung.

Situasi tersebut sempat viral melalui rekaman video di media sosial. Dalam video itu, wisatawan mempertanyakan kewajiban membayar tiket Pantai Pasir Panjang.

Petugas loket Pantai Pasir Panjang saat itu tetap meminta wisatawan membeli tiket sebelum melintas. Sementara petugas Pantai Ngliyep menunjukkan adanya aturan baru dari Perumda Jasa Yasa.

Djoni memastikan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pengelola Pantai Pasir Panjang. Tujuannya agar keputusan Pemkab Malang dijalankan bersama.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola Pantai Pasir Panjang untuk menjalankan keputusan dari Pemkab Malang,” pungkasnya.

Exit mobile version