Wali Kota Malang Siapkan Zona Merokok Usai Sidak Alun-Alun Merdeka

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang berencana menyiapkan area khusus merokok di kawasan Alun-Alun Merdeka menyusul temuan pelanggaran aktivitas merokok saat inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Malang pada Selasa (10/2/2026). Langkah ini diproyeksikan sebagai upaya menjaga fungsi ruang publik ramah anak pascarevitalisasi kawasan tersebut.

Dalam sidak tersebut, wali kota mendapati sejumlah pengunjung masih merokok di area terbuka, termasuk di sekitar playground yang menjadi ruang bermain anak-anak. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip kawasan ramah keluarga yang tengah dibangun Pemkot Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa solusi yang akan ditempuh bukan semata penindakan, melainkan penataan ruang yang lebih jelas antara area merokok dan area bebas rokok. “Nanti kita akan buat titik di pojok-pojok untuk ruangan khusus merokok, dan yang lain-lain karena ruang tidak merokok karena ini juga banyak untuk tempat anak-anak,” ujar Wahyu usai sidak, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, rencana penyiapan zona merokok tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bank Jatim selaku mitra pelaksana revitalisasi Alun-Alun Merdeka. Dari hasil peninjauan lapangan, terdapat beberapa sudut kawasan yang dinilai memungkinkan untuk dijadikan titik khusus bagi perokok tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lain.

Selain penataan zona, Pemkot Malang juga akan memperkuat aspek pengawasan melalui pemasangan rambu larangan merokok di area tertentu. Penegasan ini diprioritaskan di lokasi yang banyak digunakan anak-anak dan keluarga, seperti playground dan ruang terbuka interaktif lainnya.

“Terutama di area playground, sama lokasi yang banyak anak-anak ya. Saya minta ke Kadis LH agar besok dapat dipasang papan larangan untuk merokok,” tegas Wahyu.

Sejak direvitalisasi pada akhir 2025, Alun-Alun Merdeka tercatat menjadi salah satu magnet utama wisatawan di pusat Kota Malang. Peningkatan jumlah pengunjung terlihat signifikan, terutama di area playground dan dry fountain yang kini difungsikan sebagai ruang bermain air bagi anak-anak.

Melihat dinamika tersebut, Pemkot Malang membuka kemungkinan penguatan regulasi sebagai dasar penertiban. Wahyu menyebut, pembatasan aktivitas merokok di ruang publik dapat diatur lebih rinci melalui peraturan wali kota atau surat edaran, sembari menunggu evaluasi pascarevitalisasi.

Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang secara total, melainkan menyeimbangkan hak perokok dengan kepentingan kesehatan publik. Penataan yang jelas diharapkan dapat menjaga Alun-Alun Merdeka sebagai ruang publik inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version