SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Upaya penanganan banjir di wilayah RW 4 Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mulai menemukan titik temu. Warga setempat sepakat mendorong penertiban bangunan bermasalah yang dinilai mempersempit drainase dan memperparah genangan saat hujan, sebagai langkah awal penyelesaian persoalan banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kesepakatan tersebut disampaikan secara terbuka dalam pertemuan warga yang digelar pada Minggu (1/2/2026) sore. Forum itu dihadiri Lurah Lowokwaru Syahril Aries Sandhi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga RW 4. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka, dengan fokus pada pencarian solusi konkret berbasis kesepakatan bersama.
Dalam diskusi tersebut, persoalan banjir tidak lagi dipandang semata sebagai kegagalan sistem drainase kota, melainkan sebagai akumulasi dari pelanggaran tata bangunan di tingkat lingkungan. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas atau menjorok ke saluran air disebut menjadi penghambat utama aliran drainase.
Kesepakatan Warga Jadi Modal Sosial
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kekompakan warga sebagai faktor krusial. Menurutnya, tanpa kesadaran kolektif masyarakat, kebijakan teknis pemerintah kerap menemui jalan buntu di lapangan.
“Kalau warga sepakat, ini adalah dukungan yang penting. Jadi warga harus paham memang,” ujar Dito dalam pertemuan tersebut.
Ia menekankan, edukasi kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan kebijakan penertiban. Warga perlu memahami bahwa pelanggaran bangunan terhadap fasilitas umum bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan memiliki dampak langsung terhadap risiko banjir dan kerugian sosial yang lebih luas.
Dasar Hukum Penertiban Sudah Jelas
Dito juga mengingatkan bahwa penertiban bangunan bermasalah memiliki landasan hukum yang tegas. Regulasi nasional maupun daerah tidak lagi memberikan ruang toleransi bagi bangunan yang terbukti melanggar dan menimbulkan dampak lingkungan.
“Baik dalam PP 16 Tahun 2021 maupun Perda Bangunan Gedung, sudah tidak ada toleransi lagi, bagi yang jelas-jelas melanggar dan menjadi penyebab utama masalah banjir, sanksinya ya harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia menilai, kesepakatan warga RW 4 Lowokwaru menjadi sinyal penting bagi pemerintah kota untuk melangkah lebih tegas. Penertiban dinilai bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pemulihan fungsi ruang publik dan perlindungan kepentingan bersama.
Di akhir pertemuan, warga dan pemangku kepentingan sepakat bahwa penanganan banjir harus dimulai dari sumber persoalan di tingkat lingkungan. Dengan dukungan warga dan kepastian regulasi, penertiban bangunan yang melanggar aturan diharapkan menjadi pintu masuk menuju solusi banjir yang lebih berkelanjutan di kawasan Lowokwaru dan wilayah Kota Malang secara lebih luas.
