22 Jabatan Strategis Kosong, DPRD Soroti Lambannya Penataan Birokrasi Pemkab Malang

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang  – Puluhan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum terisi pejabat definitif. Kondisi tersebut memunculkan sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Sedikitnya terdapat 22 jabatan yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan itu tidak hanya terjadi pada jabatan administrasi, tetapi juga menyentuh sejumlah posisi penting di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

Situasi tersebut memantik kritik dari DPRD Kabupaten Malang. Kalangan legislatif menilai pola pengisian jabatan yang terlalu lama melalui mekanisme Plt tidak boleh menjadi kondisi yang dianggap normal dalam tata kelola pemerintahan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk mengakhiri kekosongan tersebut melalui pengisian pejabat definitif.

“Pemkab Malang jangan terlalu lama membiarkan kekosongan ini. Kami mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Bapak Budiar, untuk segera mengambil langkah konkret mengisi pos-pos kosong tersebut secara definitif dalam rencana mutasi mendatang,” tegasnya.

Menurut Zulham, pejabat berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil sejumlah keputusan strategis. Akibatnya, proses administrasi maupun pelaksanaan program dinilai tidak dapat berjalan secara optimal.

Ia mengingatkan, jabatan definitif bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Keberadaan pejabat yang memiliki kewenangan penuh juga menentukan kecepatan pelayanan publik hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah OPD yang hingga kini dipimpin Plt antara lain Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), hingga Inspektorat Daerah. Bahkan beberapa posisi staf ahli juga belum terisi dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pejabat harus merangkap jabatan. Selain menambah beban kerja, rangkap jabatan dikhawatirkan dapat mengurangi fokus dalam menjalankan tugas di instansi masing-masing.

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, memastikan pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan proses pengisian jabatan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

“Untuk mengisi kekosongan itu, kami masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu merupakan prosedur wajib dalam tata kelola kepegawaian ASN, dan prosesnya memang memakan waktu,” jelas Budiar.

Ia menerangkan, rekomendasi dari BKN menjadi syarat dalam proses mutasi maupun pengisian jabatan pimpinan tinggi. Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan kepegawaian di daerah tetap sesuai dengan regulasi nasional.

Di sisi lain, Pemkab Malang juga menghadapi potensi bertambahnya jabatan kosong seiring adanya pejabat yang memasuki masa purnatugas. Salah satu posisi yang akan ditinggalkan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Meski demikian, pemerintah daerah mengaku saat ini lebih memprioritaskan pengisian jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kekosongan guru, kepala sekolah hingga posisi camat menjadi fokus utama dalam agenda mutasi mendatang.

Bagi DPRD, percepatan pengisian jabatan bukan hanya soal memenuhi struktur organisasi. Langkah tersebut dinilai penting agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif, pelayanan publik tidak terganggu, dan pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung tanpa hambatan akibat keterbatasan kewenangan pejabat sementara.SEO

Exit mobile version