SUARAMALANG.COM, Jakarta – Sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan diblokir Kementerian Hukum (Kemenkum) karena belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO). Kebijakan ini menyoroti persoalan kepatuhan administrasi korporasi sekaligus upaya pemerintah memperjelas pihak yang berada di balik kepemilikan dan pengendalian suatu entitas usaha.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, ratusan ribu entitas tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan BO meskipun pemerintah telah memberikan waktu untuk menyampaikan data yang diperlukan.
“Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Supratman, data BO diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha, termasuk keterkaitan dengan afiliasinya. Informasi tersebut menjadi bagian dari transparansi dan kelengkapan data administrasi korporasi.
Ratusan Ribu Entitas Masuk Daftar Nonaktif
Kemenkum menyebut jumlah badan usaha yang diblokir saat ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, ketika angkanya mencapai sekitar dua juta entitas.
Supratman menjelaskan, badan usaha yang diblokir akan berstatus tidak aktif dalam sistem administrasi hukum. Kemenkum juga menyatakan entitas terkait akan dimasukkan ke dalam daftar badan usaha nonaktif.
Dalam pemberitaan mengenai kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) disebut telah mengumumkan sekitar 705 ribu entitas dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Daftar itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang belum melaporkan pemilik manfaat.
Meski demikian, pemblokiran administratif perlu dibedakan dari pembubaran badan hukum. Informasi yang tersedia menyebut entitas diblokir dan dimasukkan ke daftar nonaktif, bukan menyatakan seluruh badan usaha tersebut telah dibubarkan secara hukum.
Pelaporan BO Berkaitan dengan Transparansi Korporasi
Kewajiban pelaporan pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Melalui pelaporan ini, pemerintah berupaya memperjelas kepemilikan dan pengendalian akhir suatu badan usaha, yang tidak selalu dapat diketahui hanya dari nama pengurus atau pemegang saham yang tercatat.
Data tersebut juga dinilai penting untuk membantu penelusuran hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika muncul persoalan hukum. Supratman turut mengaitkan perbaikan tata kelola dan transparansi korporasi dengan upaya Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemerintah meminta pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pelaporan. Supratman juga mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membantu mengingatkan anggotanya agar menyampaikan data pemilik manfaat.
Bagi badan usaha, persoalan ini bukan semata kelengkapan dokumen. Kepatuhan pelaporan BO menjadi bagian dari pembenahan administrasi korporasi agar data mengenai pihak yang memperoleh manfaat akhir dari kegiatan usaha dapat tercatat dengan lebih jelas.












