SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin marak di Indonesia. Padahal, NIK merupakan identitas resmi setiap warga negara yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Banyak warga dirugikan karena nama mereka tercatat dalam data pinjol atau judol tanpa pernah melakukan pendaftaran. Hal ini terjadi akibat lemahnya verifikasi dari sejumlah penyedia layanan keuangan ilegal yang tidak memeriksa keabsahan dokumen identitas calon pengguna.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemeriksaan NIK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memastikan data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut OJK, sistem SLIK dapat digunakan oleh masyarakat untuk memeriksa apakah NIK-nya pernah digunakan dalam layanan keuangan tanpa izin. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline maupun online melalui situs resmi OJK.
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol/Judol Secara Offline
Datangi kantor OJK terdekat di wilayah Anda.
Bawa dokumen identitas berupa KTP (untuk WNI), paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Sampaikan permohonan pemeriksaan data kepada petugas.
Petugas akan memverifikasi formulir dan kelengkapan dokumen pendukung.
Jika sesuai, OJK akan memproses dan mengirimkan hasil pemeriksaan SLIK melalui email yang telah didaftarkan.
Hasil pemeriksaan berisi informasi apakah NIK Anda terdaftar dalam layanan pinjol atau judol.
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol/Judol Secara Online
Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu “Pendaftaran”.
Isi data yang diminta, meliputi jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan (captcha).
Klik “Selanjutnya” untuk menuju tahap unggah dokumen.
Unggah dokumen pendukung:
KTP asli.
Foto diri memegang KTP.
Foto diri sesuai panduan laman OJK.
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Setelah berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
OJK memproses permohonan maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Untuk memeriksa hasil, buka kembali situs tersebut, pilih menu “Status Layanan”, dan masukkan nomor pendaftaran serta kode captcha.
Hasil laporan akan menampilkan secara rinci riwayat pinjaman atau aktivitas kredit yang tercatat atas nama Anda.
Jika hasil menunjukkan adanya pinjaman atau aktivitas mencurigakan yang tidak pernah Anda lakukan, segera laporkan ke OJK melalui:
Telepon: 157
Email: em***********@****go.id
WhatsApp: 081-157-157-157
Selain melapor ke OJK, masyarakat juga disarankan untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku penyalahgunaan data pribadi dapat diproses secara hukum.
OJK mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta memantau aktivitas keuangan secara berkala. Dengan melakukan pengecekan SLIK secara rutin, masyarakat dapat melindungi identitas diri dan reputasi finansial dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





















