Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Buang Bayi dalam Kardus, Sepasang Kekasih di Malang Ditangkap Polisi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Misteri penemuan bayi perempuan di dalam kardus yang menggegerkan warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih.

Keduanya berinisial AZ (22) dan ASD (21), warga Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Iklan

Penangkapan dilakukan di tempat kos masing-masing di wilayah Malang. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan.

Terungkap Lewat 12 Titik CCTV

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV. Petugas memeriksa total 12 titik kamera di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Nomor polisi mobil menjadi kunci pengembangan kasus.

“Dari 12 titik CCTV yang kami periksa, kami mendapatkan identitas nopol mobil pelaku. Saat kami dalami, ternyata posisi mobil berada di daerah Pasuruan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Setelah itu, petugas lebih dulu mengamankan tersangka perempuan. Tidak lama kemudian, tersangka laki-laki juga berhasil ditangkap.

Bayi Masih Hidup Saat Dibuang

Dari hasil penyidikan, bayi malang tersebut diketahui baru berusia dua hari. Bayi itu dilahirkan melalui operasi caesar pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah sakit di Pasuruan.

Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (18/4/2026) malam, bayi tersebut dibuang dalam kondisi masih hidup. Pelaku menaruh bayi di dalam kardus sebelum meninggalkannya.

Saat ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) pagi, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia. Temuan itu sempat menggegerkan masyarakat sekitar.

Meninggal Karena Posisi Tengkurap

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan penyebab kematian bayi. Kondisi posisi saat ditemukan menjadi faktor utama.

“Dari hasil identifikasi dan keterangan dokter, bayi itu meninggal lemas karena posisinya dalam kondisi tengkurap di dalam kardus,” tegas Rahmad.

Selain itu, polisi juga mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Kedua pelaku mengaku tidak siap secara mental.

Faktor ekonomi juga menjadi alasan mereka nekat membuang bayi tersebut. Kondisi itu memperparah keputusan yang diambil.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya mobil Daihatsu Xenia bernopol N 1435 ST yang dipinjam pelaku.

Selain itu, ada sepeda motor Honda Vario merah bernopol W 4595 NCL. Petugas juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Barang bukti lain berupa kardus coklat dan empat popok bayi. Seluruhnya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 460 ayat 1 dan 3 KUHP Nasional. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan anak. Aparat memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Iklan
Iklan
Iklan