PG Mini Kigumas Rp 9,5 Miliar Berujung Mangkrak, DPRD Kabupaten Malang Pilih Bubarkan BUMD

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kabupaten Malang kembali menghadapi sorotan terkait proyek daerah bernilai miliaran rupiah. Pabrik Gula Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) kini berubah menjadi aset tidur tanpa aktivitas produksi.

Pabrik yang berdiri di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi itu sudah lama berhenti beroperasi. Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas produksi terakhir berlangsung sekitar 2017 hingga 2018.

Iklan

Dari Proyek Strategis Menjadi Beban Daerah

Pemkab Malang membangun PG Mini Kigumas pada 2013 hingga 2014. Saat itu, proyek tersebut digadang menjadi solusi pengolahan tebu bagi petani wilayah Malang Selatan.

Lahan seluas 11 ribu meter persegi disiapkan untuk menopang industri gula skala mini. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran APBD hingga sekitar Rp 9,5 miliar.

Namun, harapan itu tidak berjalan sesuai rencana. Bangunan pabrik kini terlihat sepi tanpa aktivitas produksi maupun distribusi gula.

Seorang mantan pejabat Pemkab Malang menilai proyek tersebut sejak awal terlalu dipaksakan. Ia menyebut perencanaan ekonomi dan kapasitas produksi tidak pernah benar-benar matang.

“Proyek ambisius itu kemungkinan besar salah dalam perencanaan awal. Secara ekonomi, dampaknya tidak signifikan bagi petani,” ujarnya, Rabu (12/5/2026).

DPRD dan Pemkab Sepakat Bubarkan BUMD

Kondisi mangkraknya pabrik akhirnya mendorong DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah tegas. Fraksi PDI Perjuangan menyebut pembubaran BUMD Kigumas menjadi keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengatakan proses pembubaran tidak berlangsung singkat.

“Kami telah bersepakat dengan Pemkab Malang untuk pembubaran BUMD Kigumas,” kata pria yang akrab disapa Adeng.

Menurutnya, pembahasan pembubaran memakan waktu hampir satu tahun. DPRD membentuk panitia khusus dan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait sebelum mengambil keputusan akhir.

Adeng menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mempertahankan lembaga yang tidak produktif. Ia menilai anggaran daerah harus diarahkan pada program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Politik anggaran tidak boleh dipertahankan hanya demi simbol kelembagaan, sementara produktivitasnya nol,” tegasnya.

Kapasitas Produksi Dinilai Tidak Kompetitif

Masalah lain muncul dari sisi teknis operasional pabrik. Kapasitas giling PG Kigumas dinilai terlalu kecil untuk bersaing dengan pabrik gula besar di Malang Raya.

Data lapangan menunjukkan PG Kigumas hanya mampu menggiling sekitar 10 hingga 15 Ton Cane per Day (TCD). Angka itu terpaut jauh dibandingkan kapasitas PG Krebet maupun PG Kebonagung yang mencapai sekitar 6.000 TCD.

Ketimpangan kapasitas tersebut membuat efisiensi produksi sulit tercapai. Kondisi itu juga mempersempit peluang pabrik memperoleh keuntungan jangka panjang.

DPRD Minta Pemkab Lebih Hati-Hati

Kasus PG Mini Kigumas kini menjadi bahan evaluasi besar bagi Pemkab Malang. DPRD meminta setiap proyek strategis daerah ke depan harus berbasis kajian komprehensif dan data valid.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang sebelum menggelontorkan investasi besar. DPRD juga menekankan pentingnya keberanian mengambil keputusan korektif ketika program tidak berjalan efektif.

“Jangan sampai kebijakan dibangun tergesa-gesa karena semangat sesaat, tetapi akhirnya meninggalkan persoalan baru,” tutup Adeng.

Iklan
Iklan
Iklan