Nasional  

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor…

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Pemohon Soroti Dokumen Kelulusan
Serba Serbi  

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Pemohon Soroti Dokumen Kelulusan

SUARAMALANG.COM, Nasional — Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini kembali masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan sekadar soal ijazah, pemohon mempertanyakan apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar terpenuhi secara sah saat pencalonan Pilpres 2024. Konflik itu melebar pada dokumen penyetaraan pendidikan dan proses perubahan aturan pencalonan. Pemohon mendalilkan ada sejumlah kejanggalan yang perlu dibuktikan melalui…

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh, Merah Putih Diturunkan
Berita  

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh, Merah Putih Diturunkan

SUARAMALANG.COM – Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berakhir ricuh, Sabtu (15/8/2026). Kericuhan pecah setelah sekelompok massa menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera Bulan Bintang. Agenda peringatan semula berlangsung khidmat sejak pagi. Ribuan warga dari berbagai daerah memadati kawasan Masjid Raya untuk mengikuti zikir dan doa bersama….

Dihina Tak Bisa Diwakili Relawan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
Berita  

Dihina Tak Bisa Diwakili Relawan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri

SUARAMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran dapat mengajukan pengaduan. Putusan itu muncul dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. MK membacakan putusan tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ketua…

Dosen Gugat UU Pendidikan Tinggi, Singgung Rencana Universitas Republik Indonesia
Nasional  

Dosen Gugat UU Pendidikan Tinggi, Singgung Rencana Universitas Republik Indonesia

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memperbaiki sistem pendanaan pendidikan tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dosen. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2026), pemohon juga menyinggung rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI). Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan sistem pendanaan yang memperkuat kualitas perguruan tinggi,…

BGN Siap Jalankan Putusan MK, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan
Berita  

BGN Siap Jalankan Putusan MK, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait mekanisme penganggaran program tersebut. Lembaga tersebut menegaskan siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan itu. Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya berada pada tataran operasional. Karena itu, seluruh pelaksanaan Program MBG…

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Bukan Hak Operator, Harus Tetap Bisa Dipakai Konsumen
Tekno  

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Bukan Hak Operator, Harus Tetap Bisa Dipakai Konsumen

SUARAMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi konsumen dalam layanan telekomunikasi. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang…

MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Digunakan
Tekno  

MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Digunakan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi layanan telekomunikasi. Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota internet pelanggan agar tetap dapat digunakan. Putusan itu memperkuat perlindungan hak konsumen atas layanan internet yang telah mereka bayar. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan ketentuan mengenai tarif jasa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.