SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Upaya penyelundupan 1,16 ton ketamin melalui jalur laut di Selat Malaka terbongkar setelah aparat menelusuri pergerakan kapal MT Global 168 selama berbulan-bulan. Pemadaman sistem pelacakan kapal hingga penggunaan identitas berbeda menjadi sejumlah anomali yang membantu aparat mengungkap dugaan jaringan narkotika lintas negara tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri. Kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, bersama delapan awak kapal.
Kepala BNN Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pemantauan terhadap kapal tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Identitas MT Global 168 terungkap dari dokumen docking yang ditemukan pada kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap petugas karena membawa 800 kilogram ketamin dengan empat tersangka.
Dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa analisis pergerakan kapal menjadi bagian penting dari penyelidikan. Aparat tidak hanya mengamati posisi kapal, tetapi juga mencermati perubahan kecepatan, arah pelayaran, serta ketidaksesuaian informasi identitas yang dipancarkan.
Pemadaman AIS dan Identitas Kapal Jadi Petunjuk
Salah satu temuan penting adalah indikasi pemadaman Automatic Identification System (AIS) selama tiga hari 17 jam. AIS merupakan sistem yang digunakan untuk memancarkan informasi identitas dan pergerakan kapal.
Menurut Suyudi, pemadaman tersebut diduga dilakukan ketika kapal menjalankan transaksi di laut. Meski kapal berupaya menghindari pelacakan, pola pergerakannya justru menjadi anomali yang dianalisis oleh tim penyelidik.
Aparat juga menemukan ketidaksesuaian identitas kapal. Sistem pelacakan merekam dua identitas, yakni MT Global 168 yang teridentifikasi sebagai kapal tanker dan Rovos Ki Dotim yang teridentifikasi sebagai kapal tunda.
Selain itu, perubahan arah, penurunan kecepatan, dan pola manuver kapal di kawasan Laut Andaman menjadi bagian dari rangkaian pemantauan. Analisis tersebut mengarah pada dugaan bahwa kapal terlibat dalam transaksi pemindahan muatan antarkapal atau *ship-to-ship* (STS).
Modus STS memungkinkan muatan dipindahkan dari satu kapal ke kapal lain di laut tanpa harus melalui proses bongkar muat di pelabuhan. Dalam kasus ini, aparat menduga pola tersebut digunakan untuk menerima ketamin sebelum kapal bergerak menuju kawasan Selat Malaka.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan menyiapkan penindakan pada 19 Oktober 2026 dengan dukungan kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Kapal MT Global 168 kemudian diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing yang dalam keterangan aparat disebut berasal dari Tiongkok/Taiwan.
Awak kapal tersebut mencakup nakhoda berinisial IC, chief officer RS, kepala kamar mesin JA, masinis kedua IAE, serta JMR yang bertugas sebagai oiler. Tiga awak lainnya, yakni RF, DPB, dan YCY, disebut bertugas sebagai able seaman.
Dalam pengungkapan terpisah di Pidie, Aceh, aparat juga mengungkap laboratorium gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,2 ton bruto. Kedua kasus tersebut menunjukkan beragam jalur yang digunakan dalam peredaran narkotika, mulai dari dugaan penyelundupan melalui laut hingga produksi ilegal.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Warga juga diminta menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang untuk membantu mencegah peredaran gelap narkotika.












