Revisi UU Tipikor Mengemuka, Batas Kerugian Negara dan Risiko Bisnis Jadi Sorotan

Polemik revisi UU Tipikor kembali menyoroti pentingnya kejelasan unsur kerugian negara, standar pembuktian, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Perdebatan mengenai definisi tindak pidana korupsi mengarah pada satu persoalan mendasar: bagaimana membedakan kerugian negara akibat keputusan yang keliru dengan kerugian yang timbul dari penyalahgunaan kewenangan. Kejelasan batas tersebut menjadi penting agar pemberantasan korupsi tetap tegas tanpa membuka ruang kriminalisasi terhadap pengambil keputusan yang bertindak secara sah.

Isu ini mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Pernyataan awalnya memicu polemik terkait unsur kerugian keuangan negara, sebelum Luhut menegaskan bahwa usulannya tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian dari pengaturan tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa menghapus unsur tersebut berisiko mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Menurut Soedeson, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan unsur kerugian negara, melainkan pada kejelasan rumusan perbuatan melawan hukum dan cara menentukan kerugian tersebut. Ia mendorong agar penetapan kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan sepihak oleh penyidik.

Kerugian Negara Bukan Bukti Otomatis Korupsi

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan reformasi hukum antikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu mempertimbangkan sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diadopsi secara memadai dalam hukum nasional, termasuk suap terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Namun, Zaenur mengingatkan bahwa adopsi ketentuan internasional tidak boleh dilakukan sekadar dengan menyalin rumusan tanpa mempertimbangkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Rumusan yang terlalu luas, menurutnya, justru dapat memperbesar ruang penafsiran aparat dan meningkatkan risiko penegakan hukum yang serampangan.

Dalam konteks ini, keberadaan angka kerugian negara perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembuktian, bukan sebagai penentu tunggal bahwa korupsi telah terjadi. Sebaliknya, tidak semua tindak pidana korupsi, seperti suap, selalu menghasilkan kerugian keuangan negara yang mudah dihitung.

Karena itu, pembuktian perkara perlu memperhatikan seluruh unsur delik yang didakwakan, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesalahan pelaku, hubungan sebab akibat, serta kerugian apabila disyaratkan oleh rumusan tindak pidananya.

Keputusan Bisnis BUMN Perlu Batas Hukum yang Jelas

Kejelasan tersebut juga penting bagi direksi badan usaha milik negara (BUMN) dan pejabat administrasi pemerintahan. Keputusan bisnis yang diambil berdasarkan informasi memadai, dengan pertimbangan wajar dan tanpa konflik kepentingan, dapat menghadapi risiko kerugian meskipun proses pengambilan keputusannya dilakukan dengan iktikad baik.

Kerugian akibat risiko usaha tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, prinsip business judgment rule juga tidak semestinya menjadi perlindungan mutlak bagi keputusan yang direkayasa untuk memberikan keuntungan tidak sah kepada diri sendiri atau pihak tertentu.

Pembedaan itu membutuhkan standar pembuktian yang terukur. Rekayasa dokumen, transaksi fiktif, konflik kepentingan tersembunyi, atau pengaturan tender dapat menjadi bukti relevan untuk menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan, sepanjang dikaitkan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan dan diuji melalui proses peradilan.

Di sisi lain, pemeriksaan auditor tetap harus dibedakan dari penentuan kesalahan pidana. Hasil audit dapat menyediakan bukti mengenai metode penghitungan dan besaran kerugian, tetapi penilaian akhir atas terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berada pada hakim.

Revisi UU Tipikor sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029. Namun, pembahasannya tetap memerlukan kesepakatan DPR dan pemerintah untuk dimasukkan dalam program legislasi tahunan.

Perdebatan yang berkembang menunjukkan bahwa pembaruan hukum antikorupsi tidak cukup berhenti pada pilihan mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara. Tantangan utamanya adalah merumuskan aturan yang presisi, memperkuat independensi penegakan hukum, dan memastikan setiap perkara dinilai berdasarkan bukti. Dengan demikian, hukum dapat menindak penyalahgunaan kekuasaan sekaligus memberikan kepastian bagi keputusan pemerintahan dan bisnis yang sah.

Exit mobile version