SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG– Satreskrim Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga membobol sebuah ruko di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pelaku diduga membawa kabur sejumlah burung peliharaan, puluhan karung beras, hingga uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,82 juta.
Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial FS (36), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, menutup rukonya di Jalan Raya Segaran pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban kemudian pergi ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Tumpang setelah memastikan ruko dalam keadaan terkunci.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati rukonya telah dibobol. Sejumlah barang di dalamnya hilang, mulai dari burung peliharaan hingga stok beras yang disimpan untuk usaha.
“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” kata AKP Sunarko, Jumat (23/10/2026).
Tersangka Bawa Sejumlah Barang
Barang yang hilang meliputi burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Selain itu, pelaku diduga membawa 43 karung beras berbagai ukuran dan merek, yakni Lahap serta Mentari, serta uang tunai sekitar Rp 1 juta.
“Dari laporan korban, barang yang hilang bukan hanya burung peliharaan, tetapi juga beras dalam berbagai kemasan dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Barang Bukti Motor dan Burung Diamankan
Polisi kemudian mengamankan DP yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian di ruko wilayah Pakisaji.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan. Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutup wajah, celana panjang hitam, satu buah tang, dan satu buah obeng.
Polisi Masih Dalami Pemeriksaan Tersangka
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian lainnya.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi berkas dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan tempat usaha sebelum ditinggalkan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar lagi Budiono
Pewarta: *Deni Robi












