Berita  

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Tempo di Kejagung

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Panglima TNI mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tempo. Peristiwa itu terjadi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dugaan intimidasi bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala menghampiri seorang reporter Tempo. Sebelumnya, jurnalis tersebut mengambil gambar aktivitas di kawasan Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan AJI Jakarta dan LBH Pers, kedua prajurit meminta telepon genggam jurnalis. Mereka kemudian memeriksa galeri foto yang tersimpan di perangkat tersebut.

Tidak berhenti di situ, personel TNI juga meminta seluruh foto yang menampilkan anggota TNI dihapus. Mereka bahkan meminta jurnalis membuka folder sampah untuk memastikan semua gambar telah hilang.

AJI Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Organisasi itu menyebut perampasan alat kerja dan penghapusan dokumentasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Langkah anggota TNI yang mengintimidasi jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum. Jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers.

Mereka menegaskan, Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu melindungi hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa penyensoran maupun pelarangan.

Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghambat kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI juga mencatat tren kekerasan terhadap jurnalis masih meningkat. Pada 2024 terdapat 73 kasus, kemudian naik menjadi 89 kasus sepanjang 2025.

Hingga Juli 2026, AJI mencatat sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Organisasi tersebut menyebut dugaan keterlibatan aparat TNI masih muncul dalam sebagian kasus yang mereka dokumentasikan.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, bersama Direktur LBH Pers, Mustofa Layong, mengecam tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis. Mereka menilai tindakan itu mencederai kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kami mendesak Panglima TNI memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan Undang-Undang Pers. Aparat keamanan juga harus menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers,” tegas pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers.

Exit mobile version